Menurut Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kapten Inf Kusmiyanto menyampaikan bahwa rumah milik Suti’ah tersebut tidak layak huni dan sepantasnya untuk dilakukan rehab, sedangkan untuk pelaksanaannya lebih dari sepekan dan dalam tahap Pra TMMD ini sudah mulai dilakukan pembongkaran serta membuat pondasi permanen.