Kejaksaan Negeri Lampung Utara Memusnakan Barang Bukti Tindak Pidana

Featured Video Play Icon
VIDEO

Lampung Utara, (LV)-
Kejaksaan Negeri Lampung Utara Disaksikan Forkopimda Memusnakan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan Umum, Di Halaman Kejaksaan Setempat,Diantaranya Empat Pucuk Senjata Api Milik Pelaku Begal Dan Rampok. Jumat (23/6/2023) .

Dengan Disaksikan Unsur Forkopimda Lampung Utara, Pihak Kejaksaan Memusnahkan Sejumlah Barang Bukti.

Bertempat Dihalaman Kejaksaan Setempat, Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Dari Delapan Puluh Dua Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Periode Januari Hingga Mei 2023.

Baca Juga:  EXPLORE LAMPUNG, Lokasi Lembah Hijau-Edisi-01

Barang Bukti Itu Diantaranya Narkotika Dan Psikotropika Berupa Sabu Sebanyak 52,32 Gram, Ganja Sebanyak 337,4 Gram, 25 Unit Hp 15 Bilah Senjata Tajam, Kemudian Empat Senjata Api Rakitan Beserta 9 Amunisi Aktif.

Dimusnahkan Dengan Cara Di Bakar, serta Dihancurkan Menggunakan Blender, Martil, Serta di Potong Dengan Gerinda.
Barang Bukti Paling Menonjol Ialah Senjata Api Dan Narkoba, karena Sangat Memprihatinkan Dan Harus Menjadi Perhatian Serius Semua Pihak. (Adrian Volta)