Kejari Lampura bebaskan lakukan Restorative Justice

Kejari Lampura bebaskan lakukan Restorative Justice
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Mengedepankan keadilan berhati nurani, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan terhadap anak tirinya, di aula Kejari setempat, Kamis (8/6/2023)

Setelah melalui proses di Kejaksaan Tinggi, ekspose dan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum. Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menyerahkan Surat Ketetapan (SK) Restorative Justice (RJ) kepada para pelaku dan korban (anak tirinya), disaksikan keluarga kedua belah pihak.

“Saya menyerahkan surat ketetapan RJ, yang mulanya telah disetujui Kejaksaan Agung. Kemudian kami menyerahkan surat ketetapan ini (Restorative Justice) .” Ucap Kepala Kejari Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana.SH.MH.

Baca Juga:  30 KPM di Desa Gikih Suka Negeri Terima BLT DD selama 4 Bulan

Dijelaskannya, dalam hal penanganan perkara Kejari Lampung Utara selalu mengedepankan hati nurani untuk ciptakan keadilan di masyarakat. Jadi, Siti Aminah warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Abung Timur sudah bisa bernafas lega karena bisa kembali ke rumah berkumpul dengan keluarga besarnya.

“Semoga dengan kejadian ini, bisa menjadi pengalaman besar bagi ibu Siti Aminah. Mudah mudahan kedepan hal serupa tidak lagi diulanginya,” Kata dia.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Sungkai Selatan

Selain itu, Pihaknya juga memberikan bantuan terhadap anak tirinya yang berkeinginan akan melanjutkan sekolahnya ke Pondok Pesantren. Bantuan yang diserahkan tadi, nantinya bisa bermanfaat bagi sang anak.

“Kami berharap kelak sang anak bisa menjadi orang yang sholeh, dan selalu berbakti terhadap kedua orang tua, ” Tuturnya.

Sementara, Siti Aminah mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi yang telah membebaskannya dengan mengedepankan keadilan berhati nuradi.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi nya lagi. Karena kejadian yang dilakukan terhadap anak tirinya itu karena emosi sesaat. Tapi saya berjanji tak akan melakukan hal itu lagi, ” ucapnya. (Andrian Folta)

 360 kali dilihat