Lampung Utara, lampungvisual.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2019 sebesar Rp. 170.000.0000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Senin (9/12/2024)
Kepala Kejari Lampura Hendra Syarbaini mengatakan uang pengganti terpidana Dian Afrina yang sudah diterima merupakan perkara tindak pidana Korupsi Di Dinas PUPR Lampura rahun 2019 pada pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan jalan Sukamaju – SP. Tata Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.356.484.000,00,- (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan pekerjaan jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.477.371.000,00,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Terpidana Dian Afrina yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31 (dua miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh tiga rupiah koma tiga puluh satu sen)
Dijelaskannya, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 14 November 2024 Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah). ” jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, “Terang Kejari Lampura.
Adapun pembayaran uang pengganti telah dilakukan oleh Terpidana melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya pada hari Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Sebesar Rp. 170.000.000,00,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, selanjutnya atas pembayaran uang pengganti tersebut Terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Sehingga atas eksekusi uang pengganti tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Utara Telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp170.000.000,00,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), ” Tuturnya.
(Andrian Folta)