Kejari Lampura hentikan perkara kasus penganiayaan dengan RJ

Kejari Lampura hentikan perkara kasus penganiayaan dengan RJ
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menghentikan kasus penganiayaan dengan korban Hayuda Eriktha Lady dan tersangka Rita Apriyalsyah yang terjadi pada 4 Februari 2023 Lalu.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menarik rambut dan mencakar Korban. Kejadian itu terjadi di kediaman korban pada saat korban sedang menggendong anaknya.

Kepala Kejari Lampura mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan pemberhentian tuntutan berdasarkan proses Restorative Justice (RJ) atas nama Rita dan korban Hayuda dalam perkara kasus Penganiayaan.

Baca Juga:  Jumat Curhat, Kapolres Lampung Utara Serap Aspirasi warga Penagan Ratu

“Dalam hal ini dilakukan penahanan kota, Jadi dalam proses waktu dua minggu kejari Lampura berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan kita teruskan kejaksaan agung untuk dimintai persetujuan, ” Kata dia. Selasa (4/7/2023)

Dia menambahkan sampai dengan sekarang Kejari Lampura telah menyelesaikan 7 perkara dengan proses Restorative Justice. “Dengan mengedepankan keadilan berhati nurani, kita sudah menyelesaikan 7 perkara dengan proses Restorative Justice, ” Tuturnya. (Andrian Folta)