Kejari Lampura Musnahkan 60, 26 Gram Sabu Hasil Sitaan

Kejari Lampura Musnahkan 60, 26 Gram Sabu Hasil Sitaan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Sebanyak 60,26 gram narkoba jenis sabu yang menjadi salah satu barang bukti hasil sitaan dari 38 perkara, dimusnahkan oleh Kejaksaan negeri Lampung Utara, kamis (12/10/2023)

Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 38 perkara yang sudah divonis. Periode kasus dari bulan Juni sampai September.

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan senjata tajama dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Selain itu ganja dan pil koplo dibakar dan handphone dipukul dengan palu.

Baca Juga:  Ardian serahkan bantuan program ketahanan pangan nasional ke masyarakat

“Ini adalah barang bukti dari 38 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk periode Juni sampai September,” kata Mohamad Farid Rumdana Kamis (12/10/2023).

Dari barang bukti yang dimusnahkan ini ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,2 gram dan 8,87 gram sabu-sabu dan obat-obat penenang dan psikotropika. Jika dinominalkan barang bukti ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Kasus yang menonjol adalah peredaran narkoba. Untuk itu masyarakat harus ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya . (Andrian Folta)

 66 kali dilihat