Kejari Tubaba Tetapkan Oknum Kadis Jadi Tersangka

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat (LV) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tetapkan (N) Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Senin (18/09/2023).

Dikatakan Kasi Pidsus Risky Fany Ardiansyah, penetapan tersangka terhadap (N) Kadis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan hasil dari pemeriksaan intensif oleh Kejari Tubaba berdasarkan pemeriksaan yang dimulai dari bulan Mei dan diperkuat bukti-bukti.

Baca Juga:  Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas.

” Penetapan (N) secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan keuangan pada dinas PPKB dengan kerugian negara sebesar 1 Miliar Seratus Delapan Puluh Juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2021 dan 2022″ ujarnya.

Risky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka terdapat bukti penyimpangan anggaran yang pindah ke rekening pribadi.

” Anggaran yang telah dicairkan oleh BOKB non fisik tidak didistribusikan seluruh namun masuk di rekening pribadi,” jelasnya.

Baca Juga:  Direktur Rumah Sakit Asy-Syifa Medika Turun Langsung Bagikan 1000 Masker

Berdasarkan perbuatannya (N) dikenakan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Untuk diketahui pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh Kabid, Pegawai dan PLKB dibawah BKKBN dengan total saksi 20 orang.

Sementara itu, (N) saat keluar dengan menggunakan rompi merah melakukan perlawanan dengan menerangkan dirinya merasa dizalimi. (Adri/YP)

 713 kali dilihat

Tagged