Kemnaker Beri Penghargaan K3 16 Gubernur dan 3.661 Perusahaan di Hari Keselamatan & Kesehatan Kerja Sedunia

Kemnaker Beri Penghargaan K3 16 Gubernur dan 3.661 Perusahaan di Hari Keselamatan & Kesehatan Kerja Sedunia
HARI K3 SEDUNIA 2021 -- Menaker Dr Ida Fauziyah MSi (atas), Ketua DPP Apindo Lampung Ary Meizari Alfian MBA (bawah). | Kolase Facebook/Ida Fauziyah/Apindo Lampung
BANDAR LAMPUNGOPINI DAN PUISI

Bandar Lampung , (LV) —

Hari ini, warga bumi merayakan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia, yang jatuh tiap 28 April. Peringatannya bermisi mempromosikan budaya K3 di lingkungan kerja, diharapkan mampu mengurangi angka kematian akibat kecelakaan kerja setiap tahunnya.

Di Tanah Air, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menapis tradisi perayaan tahunannya antara lain dengan mengampu Penghargaan K3, yang bertujuan memotivasi pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

Pada puncak gelaran Penghargaan K3 Tahun 2021 secara hybrid luring-daring, dipusatkan di kantor Kemnaker, Jl Gatot Subroto Kav 51, Jakarta, Rabu (28/4/2021), terpantau bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi termasuk salah satu penerima penghargaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dr Ida Fauziyah merincikan, pada penganugerahan tahun ini, 16 gubernur diganjar Penghargaan Pembina K3 Terbaik. Yakni, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Pasangan Dua Bintang, Trobos Hujan Lebat dr. Zam Zan Salurkan Bantuan Korban Banjir

Lalu, 1.342 perusahaan meraih penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident, 191 perusahaan meraih penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS), 1.616 perusahaan merengkuh penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3), dan 512 perusahaan didapuk penghargaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Menaker menyebut pemberian penghargaan K3 salah satu upaya penting, sebab sampai kini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

Baca Juga:  Lanud M. Bun Yamin Tulangbawang Diproyeksikan Bandara Komersil

“Ini upaya peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan K3,” kata Ida.

Secara keseluruhan, imbuh ia, peningkatan pengawasan jadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa –Wakil Ketua Umum Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian DPP PKB ini menggarisbawahi, keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Selain, ujarnya, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030. Yakni, pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

Baca Juga:  Ini yang Disampaikan Chusnunia Chalim di Acara Buka Bersama dengan Kepala UPTD Puskesmas se Lampung

“Sebab salah satu syarat pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan K3. Ini yang harus jadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja,” ujar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Jatinangor Bandung ini mengintensi.

 972 kali dilihat

Tagged