kepala BNN Lampung Saksikan Pemusnahan Barang Bukti hasil tindakan melanggar hukum

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)
Dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti hasil tindakan melanggar hukum dengan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, di Jl. Laksamana R.E. Martadinata KM 6 Desa Lempasing, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Kamis (10/09/2020)

Barang bukti yang dimusnahkan Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 17,4 (tujuh belas koma empat) Kg, Ekstasi sebanyak 7,33 (tujun koma tiga puiuh tiga) Kg atau
15.885 (lima belas ribu delapan ratus delapan puluh lima) butir, Ganja 202, 04 (dua ratus dua koma nol empat) Kg.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh kepala BNN Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Balai Besar POM Bandar Lampung
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampunga, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kejaksaan Negeri Lampung Tengaha, LSM Granat, Tim direktorat TAHT I BNN RI, Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan BNNP Lampung, BNN Provinsi Lampung, serta tamu undangan.

Baca Juga:  Prajurit Kodim 0410/KBL Ikuti Donor Darah Dalam Rangka Peringati Hari Juang Kartika Ke-76

Dalam sambutannya Kepala BNN Lampung, Brigjen pol. I Wayan Sukawiyana mengatakan bahwa para pelaku meraup keuntungan yang sangat fantastis dan sangat menguntungkan karena uangnya hasil dari transaksi cukup menggiurkan, menjanjikan. Disamping itu kegiatan pemusnahan barang bukti yang ini sudah berulang kali dilakukan karena merupakan satu syarat dalam proses criminal justice system untuk proses selanjutnya peralihan tanggung jawab dari penyidik kepada jaksa penuntut.

“Nantinya segera bisa dilimpahkan kasus ini dalam proses peradilan, Saya memberikan apresiasi kepada teman-teman semua yang telah membantu saya dalam memberantas Narkotika,” kata I Wayan.

Menurutnya memang para pelaku yang di proses hukum tersebut, meskipun penjatuhan pidana penuntutan penjatuhan pidana kepada para pelaku tinggi bila dibandingkan dengan wilayah lain tak menimbulkan rasa jera terhadap para pelaku.

Baca Juga:  SMSI Lampung Sayangkan Pernyataan Kapolres Way Kanan

“Terakhir Saya dengar keputusan minimal yang dijatuhkan 15 tahun dan bahkan sampai dengan seumur hidup dan mati, namun yang perlu kita cermati adalah sekalipun tinggi pidana yang dijatuhkan prosentase penurunan dari angka kejahatan belum membawa efek jera kepada para pelaku ini yang mestinya kita bersama-sama juga melakukan suatu kajian apanya yang perlu kita perbaiki padahal ancaman hukuman yang diamanatkan oleh undang-undang cukup berat hukuman mati, nampaknya juga tidak memberikan efek jera,” paparnya.

Pihaknya mohon untuk seluruh elemen dapat bersama-sama menangani dan menanggulangi kejahatan narkotika. Pi
BNN Provinsi Lampung tidak menginginkan adanya manipulasi tentang barang bukti, baik dari segi kualitas maupun kuantitas artinya disebutkan tadi jumlahnya tapi faktanya tidak kemudian barangnya kualitasnya berubah.

Baca Juga:  Gubernur Ridho: Ayo Ramaikan Festival Lalang Waya Market di Lampung Elephant Park

“Mudah-mudahan Kami berkomitmen dengan teman-teman di BNN provinsi Lampung untuk tidak melakukan hal yang sama seperti memanipulasi barang bukti, kami secara terbuka menerima koreksi masukan perbaikan tindakan dan perbuatan kami, bagaimana kita bersama-sama mampu menangani dan menanggulangi peredaran narkoba di Lampung,” pintanya.

Hal ini diharapkan menjadi penginat bagi kita semua untuk tidak melakukan
Lahgun Narkoba dan saatnya kita hidup 100 persen. Sadar, sehat, produktif
dan bahagia tanpa narkoba.
(Angga)

 497 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.