Kepala Desa Wajib Mengganti Kendaraan Dinas yang Hilang

HOMELAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Kendaraan dinas roda dua yang hilang oleh pemakainya, dalam hal ini Kepala Desa di Lampung Utara harus wajib mengganti kendaraan tersebut sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pertanggung Jawaban (LHP).

Kepala Inspektorat Lampura, M.Erwinsyah diwakili Sekertaris Inspektorat Lampura, Herti mengatakan Kepala Desa yang kendaraan dinas roda duanya yang hilang wajib menggantinya setelah melalui mekanisme proses Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)penggantinya. Bagi Kepala Desa yang kendaraan dinas roda dua yang hilang wajib mengganti dengan batas waktu 24 Bulan.

” Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan kepala desa tidak juga menggantinya maka akan diberikan sanksi tegas dengan melakukan penyitaan sebagai jaminan, ” kata dia. Selasa (10/8/2021)

Baca Juga:  PWI Lampura Pertama Lakukan Penandatanganan MoU Dengan Kapolres dan Kajari

Menurut dia, Kendaraan yang di pakai memang wajid diganti karena itu merupakan milik pemerintah. Namun harus melalui proses mekanisme yang sudah ada sehingga kerugian yang harus diganti bisa ketahui agar kedepan tidak menjadi penemuan ketika pemeriksaan BPK

Dari 7 (tujuh) Desa yang kendaraan dinas roda dua yang hilang oleh pemakainya, baru satu yang masih dalam proses TPKD sedangkan sisanya belum. Dari tahapan tahapan itu baru bisa dipastikan berapa kerugian yang harus diganti.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Yang Diduga Pengedar Narkoba

” Baru 1 desa yang masih dalama proses TPKD dan 6 desa lainnya masih menunggu tahapan prosesnya, ” tuturnya.

Sementara Kabid Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Biantori, S.Sos, M.H menyampaikan bahwa ada beberapa kepala desa yang sudah menyampaikan laporan kendaraan dinas roda dua yang dipakai hilang.

” Disini kita sifatnya hanya pendataan adminitrasi saja, sedangkan untuk proses mekanisme pemeriksaan da lainnya itu inspektorat, ” ucapnya.

Baca Juga:  Warga Haji Pemanggilan Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix

Kendati demikian, Kendaran dinas yang dipakai baik itu roda dua hingga roda empat milik pemerintah daerah yang dipakai oleh pemakainya harus wajib diganti karena itu aset pemerintah.

(Andrian Folta)

 806 kali dilihat