Kepala LPTS UBL ditetapkan tersangka

Featured Video Play Icon
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Kepala Laboratorium Penguji Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) berinsial RHP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi Anggaran tahun 2021 – 2022 sebesar 1,2 Milyar di Inspektorat yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura).

Berdasarkan pantauan Kepala LPTS UBL RHP selaku pelaksana kegiatan Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi di Inspektorat keluar dari Kantor Kejari Lampura sekira pukul 17.00 wib mengenakan pakaian berwarna Orange setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam mulai dari pukul 09.30 wib sampai pukul 15.00 wib.

Kasi Intel Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H. mengatakan pihaknya hati ini untuk kedua kalinya melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi yaitu Kepala Inspektorat Lampura ME dan RHP Kepala LPTS UBL.

“Pada hari ini yang hadir hanya kepala LPTS UBL selaku pelaksana kegiatan yang hadir sedangkan Kepala Inspektorat selaku PPK dan PA tidak hadir dengan alasan sedang sakit, ” Kata dia. Selasa (30/4/2024)

Dijelaskannya, RHP Kepala LPTS UBL menjalani serangkaian pemeriksaan kurang lebih 6 jam, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana Kasus Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 202.000.000 (Dua Ratus Dua Juta Rupiah) kegiatan Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat hasil dari BPKP Perwakilan Lampung.

“Kita tetapkan RHP LPST UBL selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tipikor kegiatan Jasa Pelayanan Konsultasi Konstruksi tahun 2021-2022,” Jelasnya.

Dipaparkannya, pada kegiatan tersebut terdapat pelaksanaan anggara di sesuai dengan pelaksanaan dilapangan, dimana pada tahun 2022 dikontrak kegiatan termin ke 2 (Dua) dilaksanakan pada kontrak termin 1 (pertama).

“Kepala LPTS UBL RHP hanya membuat laporannya saja namun pembayaran tetap didi laksanakan Kepala Inspektorat Lampura ME, ” Jelasnya.

Tersangka RHP Kepala LPTS UBL selaku pelaksana kegiatan dilakukan penahanan selama 20 di titipkan di rumah tahan (Rutan) kelas ll B Kotabumi.

Ketika ditanya apakah ME selaku Kepala Inspektorat Lampura akan di lakukan pemanggilan kembali, Guntoro menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan sebagai saksi yang ke tiga kali.

“Jika tidak juga hadir maka akan segera kita laporkan ke pimpinan untuk mengambil langkah langkah selanjutnya sesuai dengan undang undang yang berlaku, ” Tuturnya. (Andrian Folta)

Loading