Adapun tuntutan terakhir yang disampaikan ialah meminta kepada pemerintah agar perusahaan aplikator dapat menetapkan batas biaya aplikasi potongan maksimal 10 persen dan tidak ditambah lagi dengan komponen biaya lainnya yang membebani konsumen.
“Lampung ini kan masuk zona 1 dengan tarif mininal Rp7.500. Tapi yang ditagih bisa mencapai Rp15.000 ke konsumen dan ini memberatkan konsumen. Dana ini diambil untuk biaya aplikasi,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengungkapkan jika aspirasi yang disampaikan oleh para driver ojek online akan segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian bersama.
“Apa yang menjadi masukan akan menjadi perhatian serius bagi kami, jadi ini serius bukan hanya basa basi. Kita akan seriusi hal ini. Jangan sampai ada persoalan yang diributkan sementara solusinya tidak ada. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas daerah,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Mingrum juga meminta kepada aparat TNI dan Polri untuk memberantas oknum yang menyalahgunakan kenaikan BBM bersubsidi berupa aksi penimbunan.