Ketua IKAPA Minta Pemerintah Tuntaskan Konflik Tapal Batas Lampung Utara dan Tubaba

Ketua IKAPA Minta Pemerintah Tuntaskan Konflik Tapal Batas Lampung Utara dan Tubaba
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Tokoh pemuda Marga Buay Perja Sungkai Bungamayang sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Pakuon Agung (IKAPA), Syahbudin Hasan meminta agar Pemkab Lampung Utara dan Provinsi Lampung segera menuntaskan polemik Tapal Batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.

Persoalan ini, Syahbudin mewanti-wanti agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan antara kedua belah pihak yakni Marga Buay Perja dan Buay Bulan. Terlebih bahwa tahun ini merupakan tahun politik yang rentan menimbulkan kericuhan.

” Saya berharap semua pihak dapat menahan diri jangan sampai terprovokasi. Segera tuntaskan persoalan ini jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korbannya,” tegas Syahbudin Hasan. Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, perbatasan hak wilayah adat marga sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan yang berada di Way Pengacaran. Sementara Way Pengacaran itu sendiri masuk dalam wilayah adat marga Sungkai Bungamayang kabupaten Lampung Utara.

Syahbudin menegaskan, bahwa dalam keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928 yang silam menetapkan batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.

Baca Juga:  Sekdakab Lampura Inspeksi Mendadak

“ Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang berada di wilayahnya masuk di Kabupaten Lampung Utara,” tegasnya.

Kemudia lanjut Syahbudin, kabupaten Tulang Bawang Barat marga Buay Bulan baik secara pemerintahan dan adatnya mengklim bahwa wilayah marga Buay Bulan batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran.

” Dan saya rasa cukup jelas bahwa dari jaman dahulu tapal batas antara kabupaten Lampung Utara dan TBB sesuai dengan fakta yang ada yakni berada di Way Pengacaran. Saya meminta juga kepada aparatur penegak hukum dalam hal ini TNI dan POLRI harus bersikap netral terhadap persoalan ini,” tukasnya.

Belum lama ini, Senin (6/11/2023) Pemerintah provinsi Lampung gelar Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas dan mengantisipasi terjadinya konflik di wilayah perbatasan.

Rapat yang di gelar di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung di hadiri oleh pihak terkait, Yakni Perangkat Pemprov Lampung, Polda Lampung, Instansi Vertikal dan Pemerintah kabupaten Lampung Utara serta Pemkab TBB menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

Baca Juga:  Pemkab Lampura Adakan Sidang Isbat Bagi Pasangan Nikah Siri

1. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tokoh Masyarakat /Adat Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kondusifitas Masyarakat sambil menunggu terbitnya Permendagri tentang Batas Daerah sehingga tidak terjadi gejolak dan konflik di Masyarakat.

2. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tokoh Masyarakat / Adat Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sepakat menganggendakan pertemuan/musyawarah lanjutan untuk penyelesaian batas wilayah adat yang akan difasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung.

3. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tokoh Masyarakat / Adat Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sepakat untuk menunda/menghentikan sementara aktifitas Pembangunan Tugu Adat dibatas wilayah antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sampai dengan terbitnya Permendagri Batas Wilayah atau ada kesepakatan antar Masyarakat Adat atau antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Muscab PKB Lampura Berakhir Deadlock

4. Pemerintah Provinsi Lampung akan mengagendakan penerbitan raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

5. Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mempercepat terbitnya permendagri batas wilayah antara pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

(Andrian Folta)

Dibaca 286 kali dilihat