Ketua KPPU RI yang Baru, Ukay Karyadi, Ternyata Alumnus Unila

Ketua KPPU RI yang Baru, Ukay Karyadi, Ternyata Alumnus Unila
Ketua KPPU RI yang Baru, Ukay Karyadi, Ternyata Alumnus Unila
BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG_
“Mattep nihan” (dari bahasa Lampung, berarti mantap betul).

Sugesti ini patut disematkan pada sosok Ukay Karyadi, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI 2018-2023 yang ditetapkan sebagai Ketua KPPU yang baru, pengganti ketua sebelumnya periode yang sama yakni mendiang Kodrat Wibowo, yang mangkat pada 5 November 2021 lalu.

Sarjana Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan (IESP) pada Fakultas Ekonomi (kini Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Universitas Lampung (Unila) 1992 dan Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik (MPKP) Fakultas Ekonomi (kini FEB) Universitas Indonesia (UI) dengan kekhususan Ekonomi Persaingan Usaha ini ditetapkan menakhodai lembaga pengawas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia tersebut berdasarkan rapat KPPU di Jakarta, pada Rabu (2/2/2022).

Wakil Ketua KPPU 2018-2020 ini memimpin KPPU terhitung sejak Kamis (3/2/2022) ini hingga akhir periode, 2023 mendatang. Dia didampingi Dr Guntur Syahputra Saragih, yang telah bertugas sebagai Wakil Ketua KPPU sejak 16 Desember 2020.

“Dalam masa kepemimpinannya, Ukay akan melanjutkan berbagai penyelesaian tantangan yang ada, baik dalam kepegawaian dan reformasi aturan penegakan hukum, maupun dalam bidang digitalisasi sistem dan e-government,” ujar bunyi siaran pers KPPU, disitat dan diakses dari Bandarlampung, Rabu malam.

Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, 1973 itu sejak lama aktif jadi kolumnis ekonomi dan kebijakan publik. Lebih dari 100 artikel buah pikiran Ukay berserakan di berbagai media massa. Selain itu, Ukay Karyadi juga aktif menjadi narasumber program temu wicara televisi, seminar, diskusi kelompok terpumpun (FGD), dan santiaji/pelatihan.

Sebagai informasi, pemilik riwayat 10 tahun berkarir di perusahaan swasta nasional ini juga pernah menekuni dunia riset, dengan menjadi peneliti pada Lembaga Pengabdian Masyarakat (kini LPPM) Unila, lalu di Urban and Regional Development Institute (URDI), Lembaga Kajian Kebijakan Kelautan (LK3), dan Prospera Institute.

Juga pernah menjabat Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (2011-2014), dan Tenaga Ahli DPR (2015-2018) sebelum dia terpilih menjadi anggota KPPU 2018-2023.

Diketahui, begitu resmi sandang status komisioner, Ukay Karyadi dipercaya menjadi Wakil Ketua KPPU 2018-2020 saat diketuai oleh Kurnia Toha PhD, sesama komisioner KPPU periode saat ini, juga asal Lampung.

Adapun, dari total tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU se-Indonesia saat ini, Kanwil II KPPU juga berkedudukan di Lampung.

Seluruhnya ditetapkan berdasar Keppres, komisioner KPPU saat ini adalah komisioner periode keempat setelah periode pertama 2000-2005, 2006-2012, dan 2013-2018.

Selain Ukay dan Kurnia, anggota KPPU saat ini, per abjad: Dr Afif Hasbullah, Dr Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, dan Yudi Hidayat.

Dikutip dari laman resminya, KPPU periode 2000-2006, masing-masing dipimpin ketua dan wakil ketua Bambang P Adiwiyoto dan Syamsul Maarif (2000-2001), Mohammad Iqbal dan Pande Radja Silalahi (2001-2002), Syamsul Maarif dan Soy M Pardede (2002-2003), Sutrisno Iwantono dan Pande R Silalahi (2003-2004), Sutrisno Iwantono dan Syamsul Maarif (2004-2005), Syamsul Maarif dan Pande R Silalahi (2005-2006).

Baca Juga:  dr. Zam Zanariah, Sp. S. M. Kes di undang Menjadi Nara Sumber Dalam Acara Sehat Itu Perlu

KPPU 2006-2012, oleh duet Mohammad Iqbal dan Nawir Messi (2007-2008), Syamsul Maarif dan Tresna P Soemardi (2008-2009), Benny Pasaribu dan Didik Akhmadi (2009-2010), Tresna P Soemardi dan AM Trianggraini (2010-2011), Nawir Messi dan Sukarmi (2011-2012), Tadjuddin Noersaid dan Yoyo Arifardhani (2012-2013).

KPPU 2013-2018, dipimpin duet Nawir Messi dan Saidah Sakwan (2013-2015), Syarkawi Rauf dan Kurnia Syaranie (2015-2018). Dan,
pada periode 2018-2023 ini seperti dimuka.

Bagaimana KPPU Bekerja

Tambahan informasi, visi dan misi KPPU sebagaimana Rencana Strategis (Renstra) KPPU 2020-2024, sejalan dengan Visi Presiden dan Wakil Presiden 2019–2024 Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni “Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong”.

Visi sejalan dengan prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program-program Kementerian/Lembaga (K/L), lintas K/L, dan lintas wilayah. Serta tiga kerangka (kelembagaan, regulasi, dan pendanaan) yang bersifat indikatif. Serta, masih sejalan dengan tema pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Dalam pencapaian visi KPPU turut mengacu pada 9 Misi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, meliputi peningkatan kualitas manusia Indonesia; struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing; pembangunan yang merata dan berkeadilan; mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan; kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya; dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.

Disebutkan misi ini sejalan dengan program pembangunan dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. “Dalam hal ini, KPPU dalam RPJMN 2020-2024 memberi kontribusi pada pencapaian Sembilan Misi Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi laman.

Merujuk Renstra KPPU 2020-2024, untuk mendukung upaya visi misi itu, tujuan KPPU seperti dirumuskan yakni “meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”.

Tujuan ini selaras tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPPU dalam struktur organisasi sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi (Perkom) 1 /2019. Pertama, meningkatkan kepastian penegakan hukum persaingan usaha untuk menjamin iklim investasi yang sehat dengan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang sehat. Kedua, meningkatkan kualitas layanan manajemen baik internal maupun eksternal.

Dari itulah, sasaran yang ingin dituju pada kurun tugas 2020-2024 dilakukan melalui program dan kegiatan yang ditentukan guna mewujudkan visi, misi dan tujuan.

Sasaran strategis KPPU yang ingin dicapai pada akhir periode ini ialah, terwujudnya kepastian hukum persaingan usaha untuk menjamin iklim investasi yang sehat dengan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang sehat; dan, terwujudnya kualitas layanan manejemen baik internal maupun eksternal melalui e-government.

Baca Juga:  Polda Lampung imbau masyarakat tak rayakan takbiran keliling

Selanjutnya diterangkan, dalam rangka memperkuat tupoksinya, KPPU perlu didukung adanya sistem nilai (value) organisasi yang merupakan nilai-nilai yang diyakini benar secara bersama yang mencerminkan budaya organisasi.

“Budaya organisasi di KPPU harus dianut oleh setiap anggota organisasi dan menjadi jati diri setiap individu dalam organisasi.”

Sebab itu, sistem nilai yang menjadi budaya organisasi KPPU demi dukung pencapaian tupoksinya yakni Responsible (bertanggung jawab), bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan yang dilakukan;
Integrity (integritas), jujur dan bertindak konsisten sesuai nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta sesuai kode etik lembaga.

Berikutnya, Confident (percaya diri), percaya atas kemampuan yang dimiliki dalam menyelesaikan masalah, pekerjaan dan tugas organisasi; Hardwork (pekerja keras), bekerja keras pantang menyerah dalam mencapai tujuan.

Satu lagi, yakni Teamwork (kerja tim), kerja tim melakukan kerjasama harmonis antar unit, saling mengerti dan mendukung satu sama lain melalui Coaching, Counselling dan Mentoring.

Sehingga, sistem nilai organisasi KPPU ini (disingkat RICH-Team) makin memperkuat jati diri setiap individu dalam organisasi besar KPPU sebagai lembaga pengawas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Menggenapi informasi, beleid Undang-Undang (UU) 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang notabene merupakan salah satu bagian produk hukum progresif mandat gerakan reformasi 1998 ini juga menjelaskan tugas dan wewenang KPPU.

Perinci, tugas KPPU ada tujuh. Pertama, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kedua, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.

Ketiga, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

Keempat, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36. Kelima, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Keenam, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini. Ketujuh, memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

KPPU punya 12 wewenang. Pertama, menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:  Perlombaan Kasidah Warnai HUT Kota Bandar Lampung

Ketiga, melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya.

Keempat, menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kelima, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Keenam, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Ketujuh, meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.

Kedelapan, meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Kesembilan, mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan. Kesepuluh, memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.

Kesebelas, memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua belas, menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Sementara terpisah, sahabat lama Ukay Karyadi, alumnus FISIP Unila dan aktivis prodemokrasi Lampung era 1990-an, Hardy Hermawan, turut mengapresiasi kabar baik keterpilihan rekannya itu.

“Ya. Ukay jadi ketua. Baru gua ucapkan selamat. Bagus dia, urusan migor (minyak goreng, red) clear banget,” singkat Hardy, mantan koresponden Harian Merdeka dan kini jurnalis ekonomi IDX Channel tersebut, terhubung Kamis pagi (3/2/2022).

Menguak sisi lain, rekan seangkatan Ukay masa kuliah di FE Unila, Kristianto, memberi sedikit “bocoran” kisah pertemanan mereka dahulu seingatnya, pada Kamis jelang siang.

“Hehehe… Ukay, waktu kuliah orangnya tekun dan suka hal-hal yang baru. Mungkin itu Mas Zamil yang aku ingat tentang Ukay,” kenang Kris, sapaan mantan wartawan HU Lampung Post, yang kini menekuni dunia praktisi pendidikan dan kemanusiaan ini.

Saat ini, publik boleh jadi turut menantikan, menyilih ungkapan Kristianto, hal hal baru, kejutan-kejutan baru mana yang bakal Ukay Karyadi torehkan selaku Ketua KPPU yang baru, sepanjang kepemimpinannya hingga berakhir 2023 mendatang, tahun genap setengah abad usianya. [red/Muzzamil]