Ketua KPU Kabupaten Way Kanan lantik 5 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan lantik 5 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024
WAY KANAN

Way Kanan, (LV)-
Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan,S.H, resmi mengambil sumpah dan melantik 5 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Way Kanan Rabu (20/09/2023).

Lima orang anggota PPS yang dilantik tersebut berasal dari Kampung 1 Orang PPS Jukuh Kemuning, 1 Orang PPS Jaya Tinggi Kec. Kasui, 1 Orang PPS Kampung Suka Negeri, 1 orang PPS Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan dan 1 orang PPS Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga.

Baca Juga:  Reresmin Pasar Kampung, Wabup Ali Rahman Berikan Bantuan Sembako Warga Kurang Mampu

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra,SH.MH ,Anggota KPU Way Kanan ; Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Sekretaris M.Arifin, ,PPK Kecamatan Kasui, PPK Gunung Labuhan dan PPK Buay Bahuga.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,SH dalam sambutannya seusai prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan, mengatakan bahwa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru saja dilantik dan diambil sumpah hendaknya segera berkoordinasi dengan lingkungan kerja masing-masing agar cepat dapat beradaptasi dengan ritme dan jenis pekerjaan yang akan diembannya sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Lantik PJ Kakam, Raden Adipati Minta Tunjukkan Kinerja

Selanjutnya ditegaskan Refki , Kami berharap kepada PAW anggota PPS, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik tentunya, perlu saya ingatkan bahwa kita di penyelenggara punya kode etik, sehingga pemilu pada 2024 nanti tidak dipungkiri mungkin dari sanak keluarga kita masuk sebagai calon Anggota DPRD

” saya berharap kode etik kita sebagai penyelenggara tetap dijaga, serta bijak dalam bermedia sosial.” Tutup Ketua KPU.(Fik)

 169 kali dilihat