Ketua Umum PRD Kantor Pusat SMSI, Bahas Masa Depan Bangsa

JAKARTA

Dijelaskan Jabo, upaya mewujudkan kemakmuran, yang berarti terpenuhinya hak-hak dasar Warga Negara sebagai manusia bermartabat, tersumbat oleh macetnya redistribusi sumber daya dan kekayaan bangsa di tangan segelintir orang.

Kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)pada 2019 lalu menyebut 1 persen orang terkaya di Indonesia mengusai 50 persen aset nasional.

Sementara itu, hingga akhir 2019, jumlah rakyat miskin—dengan ukuran pengeluaran Rp 16 ribu per hari—masih berjumlah 24,79 juta orang atau 9,22 persen. Kalau ukurannya dinaikkan berdasarkan standar keterpenuhan hak dasar, maka jumlah orang miskin bisa melebihi separuh penduduk Negeri ini.

Baca Juga:  Kemendagri: Dalam Inovasi Daerah Perlu Kolaborasi dengan Aktor Inovasi dan Stakeholder Lainnya

Ketimpangan dan kemiskinan lahir dari rahim yang sama: sistem ekonomi dan politik yang menyebabkan kekayaan dan sumber daya tidak terdistribusi secara adil. Di satu sisi, segelintir orang atau kaum 1 persen menguasai sumber daya. Disisi lain, orang banyak atau kaum 99 persen berebut potongan kecil dari kue ekonomi.

Akibatnya, banyak warga Negara yang kesulitan mengakses kebutuhan dasarnya, terutama pangan, air bersih, sandang, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.

Baca Juga:  DEN Dukung Program Cofiring PLN untuk Percepat Transisi Energi

Kemudian, dalam persoalan ekonomi, tambah Jabo, pengorganisasian ekonomi seharusnya tak hanya membuka ruang yang lapang bagi setiap warga Negara untuk berusaha dan bekerja, tetapi juga memastikan kemakmuran bisa terbagi bagi seluruh rakyat Indonesia.