Kezaliman Terjadi, Saksi Paslon 03 Akan Laporkan KPU Ke DKPP

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah-
Diduga bekerja tak sesuai dengan Undang-undang dan PKPU, Saksi paslon 03 Nessy Kalviya Mustafa-Imam Suhadi dan pratai koalisi hanya disuguhkan kertas kosong saat melayangkan keberatan pleno di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Lamteng (Lampung Tengah).

Aturan seakan memang hanya tinggal arutan, Demokrasi hanya dagelan saja bagi masyarakat kecil. Money yang terjadi Lampung Tengah, Diduga telah menyasar penyelenggara Pilkada.

“Kami dari saksi 03 dan partai koalisi, kami merasa keberatan atas proses penghitungan yang sudah dimulai KPU Lamteng,” beber Miswan Rodi, saat melakukan jumpa pers di DPD Partai Nasdem Lampung Tengah, Senin (14/12/2020).

Menurut Miswan, Penghitungan suara harus ditunda oleh KPU Lamteng sampai permasalahan dugaan aksi money politik yang terstruktur dan masif oleh Paslon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lamteng terselesaikan.

Kejadian ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Lamteng, Bawaslu Provinsi Lampung, bahkan ke Bawaslu RI, lanjutnya, “Kami curiga, KPU Lamteng tidak lagi independent bahkan cenderung untuk memihak.”

Baca Juga:  Kantor Kakam Gayau Sakti Hanya Buka Hari Sabtu

“Kami sebagai saksi diatur oleh Undang-undang, kami difasilitasi berupa formulir keberatan yang disiapkan oleh KPU, sudah kami isi kami serahkan kepada Komisioner KPU tetapi malah ditolak, Kami tidak boleh mengajukan keberatan pada pleno KPU Lamteng,” katanya.

Miswan mengatakan, penolakan ini merupakan suatu hal yang aneh, hal yang Nyata-nyata diatur oleh Undang-undang PKPU tetapi malah ditolak sendiri oleh pihak KPU.

“Kami ditolak mengajukan keberatan, kami hanya diberikan kertas HVS kosong, ini sudah tidak benar ini dzalim, Kami akan melaporkan ke DKPP atas perbuatan curang dan ketidak netralitas komisioner KPU Lamteng,” ungkap Miswan.

Miswan Berharap, para penegak hukum bisa segera mengungkap aksi kecurangan yang terjadi di Pilkada Lamteng, sehingga tidak menimbulkan kerugian dan mencederai Demokrasi maupun kepercayaan masyarakat.

Keberatan dan kekecewaan saksi bukan tidak mendasar, Pasalnya, Sudah 18 kecamatan yang dilaporkan ke Bawaslu. Semua itu berkat kerja keras Tim Satgas Anti Money Politic Partai Nasdem.

Baca Juga:  Tingkatkan Penataan Sekolah, Pemkab Lamteng Canangkan Gertak Berseri

Perlu diketahui, Untuk yang kesekian kalinya, Tim Pasangan Calon (Paslon).03 melaporkan Pasangan Calon (Paslon).02 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, terkait dugaan Money Politik.

Diketahui laporan dugaan money politik yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut, terjadi di Kampung Donoarum Kecamatan Seputih Agung, Lamteng, yang dilakukan oleh 17 tim yang sengaja di bentuk oleh Paslon.02, Musa Ahmad – Ardito Wijaya untuk memenangkan suaranya pada Pilkada yang telah digelar pada, 9 Desember 2020 lalu.

Menurut, tim kuasa hukum Paslon.03, Robinson Nainggolan yang mendampingi saksi saat memberikan keterangan pada laporan ke Bawaslu mengatakan bahwa, ada dugaan adanya 27 tim yang dibentuk untuk membagi-bagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang ada di Kampung Donoarum, beberapa hari sebelum hari pencoblosan dilaksanakan.

“Dengan adanya tambahan laporan ini, telah menambah deretan Kecamatan yang ada di Lamteng, yang telah kita temukan adanya dugaan praktek money politik di Pilkada Lamteng,” ujar Robinson saat mendampingi saksi ke Bawaslu setempat, Minggu (13/12).

Baca Juga:  Kapolres Lamteng, Coment Center Deteksi Dini Gangguan

Menurutnya, dengan adanya tambahan satu Kecamatan, berarti timnya telah menemukan ada 18 Kecamatan yang telah dilaporkan ke pihak Bawaslu saat ini. Dimana untuk 17 berkas masing-masing Kecamatan tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu Lamteng, dan saat ini telah serahkan untuk di tindak lanjut oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu pusat.(iswan)

 388 kali dilihat