Kirim Foto Organ Vital melalui What’s Up, seorang pria di Lampura diamankan polisi

Kirim Foto Organ Vital melalui What's Up, seorang pria di Lampura diamankan polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Seorang warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara berinisial YW (20) harus berurusan dengan aparat penegak hukum sebagai tersangka akibat ulahnya yang Mengirimkan foto kelamin melalui pesan whatsapp kepada pelapor / korban berinisial R.

Tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023.

Baca Juga:  Sebanyak 7.851 KTP-el Di Lampura Dimusnahkan

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK menjelaskan, tersangka YW ditangkap pihaknya pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 11.30 wib di desa Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah atas duga’an mengirimkan foto alat kelamin nya melalui pesan whatsapp kepada pelapor / korban dengan nomor Handphone 0859….746

Sebelumnya diamankan, tentu kita telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian juga dilakukan gelar perkara. “Kita bergerak cepat dalam rangka kita melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku. “ujarnya, Sabtu (20/5/2023)

Baca Juga:  Pemkab Lampura ucapkan terimakasih kepada Pemprov gelar Pasar Murah

Tersangka (YW), saat ini sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut kita sita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Redmi C12, hasil screenshot chat di whatsapp, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan. (Andrian Folta)