Komisi I Dorong Proses Laporan Warga Sukajaya

LAMPUNG TENGAH

LAMPUNG TENGAH, LAMPUNGVISUAL.COM-Komisi I DPRD Lampung Tengah siap membantu mendorong agar pihak kepolisian segera memproses laporan warga Sukajaya Lamteng perihal dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat hasil program layanan rakyat untuk sertifikat tanah (larasita). Komisi I menunggu warga Sukajaya untuk datang ke gedung dewan dan menyampaikan keluhan secara langsung.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, Senin (27/3). Menurut Rusli, pihaknya siap menerima pengaduan dan keluhan masyarakat Sukajaya. Masyarakat disilakan datang langsung ke gedung dewan dan bertemu Komisi I.
Rusli menambahkan pihaknya siap mendorong kepolisian untuk segera memproses laporan warga.

“Kalau masyarakat mengadu pasti kami tindaklanjuti. Kami siap mendorong aparat kepolisian, dasarnya ya pengaduan masyarakat itu,” kata dia sambil menambahkan pekan depan menyediakan waktu untuk warga Sukajaya, jika ingin mengadukan persoalan mereka.

Baca Juga:  Menghadap Bupati Mustafa, Kalapas Gunung Sugih sampaikan Kondisi dalam Lapas

Sebelumnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo usai menerima kunjungan Kapolda Lampung beberapa waktu lalu mengatakan belum tahu persis persoalan sertifikat aspal di Kampung Sukajaya, Anak Ratuaji. Tetapi ia memastikan seluruh laporan warga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Kapolres, persoalan tanah lebih rumit dan kadang-kadang membutuhkan waktu lebih lama karena prosesnya melibatkan berbagai pihak dan instansi pemerintah, seperti aparatur kampung, kecamatan dan BPN.

“Saya belum mendapat laporan. Akan saya cek dan pastikan semua ditangani sesuai prosedur,” kata Kapolres.

Diketahui, sejumlah warga Sukajaya melapor ke Polres Lamteng pada 4 Mei 2015 lalu atas perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Laporan bernomor STPL6/434-B/V/2015/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG itu kemudian ditindaklanjuti Polres Lamteng dengan mengirim surat kepada pelapor, Mulyono, bernomor B/81/V/2015/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil laporan (SP2HP) pada 11 Mei 2015. Pada SP2HP dijelaskan bahwa perkara yang berkenaan dengan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 263 KUHP itu tengah dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  Kalapas Kelas III Gunung Sugih Ajak Warga Binaan Perkuat Silaturahmi

Menurut pelapor, Mulyono, ia hanya mendapat kabar bahwa laporannya sedang diproses. Menurut Mulyono beberapa waktu lalu, ia berharap segera ada kejelasan perihal dugaan penipuan kepada 80an warga Sukajaya Anak Ratuaji Lamteng, termasuk dirinya.

“Laporan itu sudah lama, katanya masih proses. Sekarang justru saya didesak oleh beberapa pihak untuk mencabut laporan,” kata dia.

Telah diberitakan bahwa 80an warga Sukajaya mengikuti program layanan rakyat untuk sertifikat tanah (larasita). Warga dikenai biaya rata-rata Rp2 juta per bidang, tergantung luasnya lahan. Setelah sertifikat jadi, diketahui sertifikat itu aspal. Warga melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.(Iswan)

 635 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.