Komisi II DPRD Lamteng Lakukan Dengar Pendapat Dengan Dinas Pasar

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Komisi II DPRD Lampung Tengah (Lamteng)  menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Pasar Bandar Jaya, Satpol PP, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan setempat, Senin (04/03/2019).
Hearing tersebut sebagai tindak lanjut sidak Komisi II DPRD Lamteng, yang menemukan adanya indikasi jual-beli kios dan los di Pasar Rakyat Bandar Jaya, sebagaimana pengakuan dari beberapa pedagang di pasar tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Lamteng, Anang Hendra Setiawan mengatakan, hearing yang digelar ini untuk menanyakan langsung kepada dinas-dinas terkait masalah yang terjadi di Pasar Rakyat Bandar Jaya, baik itu indikasi jual-beli kios dan los, pengelolaan pasar, ketertiban parkir dan keamanannya.
Menurutnya, jika DPRD dan dinas-dinas terkait berkomitmen membangun komunikasi yang sinergi sebagai mitra kerja, tentu permasalahan yang ada di Pasar Rakyat Bandar Jaya akan mendapatkan solusi terbaik untuk diselesaikan.
“Kami yakin dalam hearing kali ini kita akan mendapatkan kontribusi positif, bagaimana Pasar Rakyat ini bisa berfungsi dengan baik, sehingga dapat menghasilkan pundi-pundi PAD di Lamteng,” ujar politisi Demokrat Lampung Tengah ini.
Di kesempatan itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Lamteng, Sumarsono juga meminta Bidang Pasar untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang dalam waktu dekat, agar Pasar Rakyat tersebut bisa berfungsi dengan baik. Kemudian Satpol PP juga, dimana tugas nya sebagai penegakkan Perda, Dinas Perhubungan mengenai ketertiban parkir, dan Dinas Perdagangan sebagai pengelolaan pasar.
“Kita semua harus berkomitmen dan sepakat membenahi persoalan ini. Kami (DPRD) akan perjuangan pedagang bisa berjualan di Pasar Rakyat yang telah disediakan pemerintah. Yang pertama pasar ini harus layak digunakan pedagang untuk berjualan, sehingga ada peningkatkan ekonomi nya. Dan harapan kita kedepan, dengan mereka (pedagang) terkoordinir dengan baik di satu lokasi, tentu pembinaan nya juga akan lebih efektif.” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Lamteng, Edrin Indra Putra menyatakan bahwa dugaan indikasi jual-beli kios dan los di Pasar Rakyat Bandar Jaya tidak dibenarkan. Bahkan ia menegaskan jika ada bawahannya yang terlibat dalam dugaan tersebut akan diproses secara hukum.
“Saya sudah tanyakan kepada bawahan terkait indikasi itu. Tapi pengakuan mereka tidak ada. Dan mereka siap diproses secara hukum jika terbukti melakukan, sesuai dengan arahan bapak bupati.” katanya.
Penulis: Iswan
Editor  : susan

Baca Juga:  Ganda Kembali Dapat Dukungan Sebagai Calon Ketua di Konferkab Lamteng

 954 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.