Dia menambahkan, ketika di lakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex korek, korek api gas dan botol plastik warna hijau. ” Untuk itu tersangka juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun, ” Terangnya.