Konflik sengketa tanah, Kuasa Hukum Joni Erik Serahkan Dokumen Kepemilikan Tanah kepada Tim 9

Konflik sengketa tanah, Kuasa Hukum Joni Erik Serahkan Dokumen Kepemilikan Tanah kepada Tim 9
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Melalui Sekertaritan Daerah membentuk Tim 9 (Sembilan) guna mencari jalan keluar penyelesaian konflik sengketa tanah milik Jonh Erik Warga Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur dengan PT PT Kencana Accindo Perkasa.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Tapis Pemda setempat, Jum’at (1/9/3023) yang dipimpin oleh Asisten l Mankodri yang juga selalu Ketua Tim 9 dengan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, KBO Sat Intelkam Polres Lampung Utara, Iptu Suhaili, Joni Erik, Kuasa Hukum Suwardi dan Fartner, Kejaksaan serta Perwakilan ATR/BPN Lampung Utara.

Suwardi Kuasa Hukum Jini Erik mengatakan sengketa lahan kliennya bernama Joni Erik sebanyak 200 Hektar dengan PT Kencana Accindo Pekasa bisa segera diselesaikan. Sebab, berdasarkan bukti bukti surat kepemilikan tanah memang jelas itu milik Keluarga besar Kliennya.

Baca Juga:  DPD PAN Lampura Gelar Sosialisasi covid-19

“Tadi bukti domekun kepemilikan tanah milik keliennya dan bukti pendukungnya lainnya sudah kita serahkan kepada Asisten l Mankodri sekaligus ketua Tim 9 agar konflik sengketa lahan ini bisa segera diselesaikan, ” Kata Suwardi Kuasa Hukum Joni Erik.

Suwardi juga meminta kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan milik kliennyan dengan PT Kencana Accindo Perkasa supaya bisa berlaku netral sehingga konflik ini bisa segera diselesaikan dengan cara cara yang terbaik.

Perlu diketahui, hak kepemilikan atas tanah kliennya sebanyak 200 hektare yang terletak di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur, berdasarkan bukti kepemilikan dengan Surat Nomor 01/08/77 kemudian Surat Nomor 263/WBT.3/B/78 dan Surat Nomor AG/100/V/AR/83.

Sementara Asisten l Mankodri sekaligus Ketua Tim 9 menyampaikan bahwa pihaknya akan menghimpun semua informasi sehingga data yang diperoleh dapat menjadi langkah konkrit dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara Joni Erik dengan PT Kencana Accindo Perkasa.

Baca Juga:  Menjaring Aspirasi Masyarakat Bupati Lampura Melakukan Kunjungan Kerja Di Kampung Ciomas

“Pihaknya berkomitmen akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini agar tidak berlarut larut, ” Kata dia.

Selain itu, Mankodri juga meminta dukungan dari kepada masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahar yang saat ini masih terus bergulir untuk menahan diri agar tidak menimbulkan konflik yang bisa memicu kerusahan.

“Mohon tahan diri agar tidak menimbulkan konflik yanggl dapat memicu kerusuhan, mudah mudahan sengketa tanah milik Joni Erik dengan TP Kencana Accindo Perkasa bisa cepet selesai, ” Tuturnya.

Ditambahkannya, Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan PT Kencana Accindo Perkasa untuk menghimpun data data sehingga nantinya bisa ada penyelesaian terbaik.

Baca Juga:  Percepat Pembangunan Camat Abung Semuli Lakukan Sosialisasi

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Steranus Reinalro Fajar Nuswantoro Boyoh menyampaikan bahwa kedua belah pihak baik yang bersengketa harus melengkapi data kepemilikan atau alas gak agar dapat menyelesaikannya secara perdata. Setelah keputusan hukum perdata sudah Ingkrah, maka pihak yang dirugikan dapat menggugat secara pidana.

“Jadi dalam permasalahan kedua belah pihak harus melengkapi data Kepemilikan tanah agar persoalan tersebut bisa selesai, ” Terangnya.

(Andrian Folta)

 954 kali dilihat