Konstestasi Pilkades Lampung Utara Berakhir, Ternyata 33 Warga Miliki KTP di Desa ini Tidak Dapat Memilih

Pilkades Lampung Utara
*Keterangan Foro Source-Google*
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Calon Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, kecewa atas kinerja Panitia Pemilihan desa.

Pasalnya kurang lebih 33 orang warga yang berdomisili di desa setempat dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat memberikan hak suaranya, karena surat undangan yang dibagikan panitia ditarik kembali dengan alasan tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Salah satu Calon Kades Abung Tengah Yahya mengatakan dengan adanya peristiwa ini, berarti Panitia Pemilihan Desa tidak bekerja secara profesional dalam mendata warga yang sudah bisa memberikan hak suara pada pilkades beberapa waktu lalu.

” Banyak warga yang tidak terdata, padahal mereka merupakan penduduk asli dengan dibuktikan KTP. Jadi, saya disini menilai bahwa Panitia Pemilihan Desa tidak kerja semaksimal mungkin. Padahal warga asli desa ini sampai tidak masuk kedalam DPT, ” jelasnya melalui sambung via telepon seluler, Minggu (19/12/2021)

Dengan adanya kejadian ini, Lanjut dia, sama saja kita telah menghilangkan hak sesorang untuk menentukan pilihannya dalam pesta demokrasi pilkades. Tentu itu merupakan tindakan yang salah karena warga asli desa subik hanya bisa melihat saja akan tetapi tidak bisa memberikan hak suaranya kepada siapa calon yang dipilih.

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Subik membenarkan bahwa ada 33 orng yang surat undangannya ditarik. Penarikan Undangan itu alasanya karena mereka tidak masuk kedalam DPT.

” Ya benar surat undangan kita tarik karena mereka tidak masuk kedalam DPT dan juga sudah ada persetujuan dari semua calon dengan dibuktikan berita acara, ” Kata dia ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (19/12/2021)

(Andrian Folta)

Loading

Tagged