Korban Penganiayaan Oleh Oknum DPRD Lampura Minta Didampingi YLBH-KTB

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kotabumi (YLBH-KTB) Lampung Utara (Lampura) mendampingi Sandi (27), warga Kecamatan Abung tinggi yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Lampung Utara pada Sabtu 2 April 2020 lalu.

“Kami mendampingi Sandi setelah pihak keluarga korban meminta kepada kami dan penandatanganan surat Kuasa kepada kami YLBH-KTB untuk mendampingi korban ke jalur proses hukum agar korban meminta agar pelaku diproses seadil-adilnya, ” Kata irhammudin,S.H.,M.H selaku ketua YLBH-KTB. Jum’at (8/5/2020)

Menurut laporan sandi kepada YLBH-KTB saat peristiwa itu terjadi dia mengatakan, kejadian itu berawal sore Sabtu, sekitar Pukul 13.00 WIB. Seperti biasa, hari itu dirinya bersama rekannya bekerja di soumil milik terlapor.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Menghimbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan dan Lahan

Karena sesuatu hal, Sandi dan rekannya Anta terlibat adu mulut. Setelah cekcok di lokasi tempat bekerja, saat itu pelaku Abadi datang menemui mereka. Menanyakan siapa yang ribut dan korban pun menjawab dirinya.

“Saat itulah Abadi langsung memukul rahang dan mencekik leher saya,” Ungkap sandi

Akibat penganiayaan tersebut, korban Sandi (27), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, mengalami luka memar pada bagian rahang dan bagian leher. Bahkan setelah aksi pemukulan itu dirinya mengalami kesulitan makan dan minum.

“Tapi sekarang kondisi korban sudah mulai membaik, dan sudah bisa kembali beraktivitas seperti biasa, tapi mentalnya masih trauma juga,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Ops Patuh Krakatau 2019, Kapolres Lampung Utara Lakukan Sosialisasi dan Beri Helm di Instansi

Berdasarkan keterangan korban, Irham menyimpulkan bahwa, aksi diduga penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD abadi tersebut itu jelas melanggar hukum, apalagi pelaku seorang anggota DPRD Lampung Utara perwakilan dari rakyat nya yang seharusnya melindungi warga masyarakatnya.

“Secara hukum pelaku jelas bersalah, dia karena sudah masuk unsur yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan

YLBH-KTB akan terus mendampingi korban hingga kasus ini selesai diproses pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata irham.
Dia juga menyatakan, aksi pemukulan ini seharusnya tidak terjadi, apalagi pelaku adalah seorang perwakilan rakyat anggota DPRD Lampung Utara

Baca Juga:  Pemkab Lampura Laksanakan Imunisasi Di Usia Dini

“Kami berharap polisi dapat memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur, sehingga nantinya ada efek jera terhadap pelaku, dan ini bisa menjadi pelajaran kepada Oknum pejabat tersebut Agar tidak sembarangan menindas masyarakat bawah lainnya dan tidak bersikap arogan terhadap warganya.
Penulis: (Andrian Folta)

 470 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.