Korupsi Dana-Desa, RZ Masuk Hotel Prodeo

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com

Oknum Kepala Desa Talang Jembatan RZ Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara (Lampura) ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2017. Selasa (18/2/2020)

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP M.Hendrik mengatakan tersangka ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 setelah dilakukan proses penyelidikan dari bulan Agustus 2018 lalu.

” RZ kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan Senin tanggal 17 Februari 2020, ” Jelasnya.
Menurut dia, Modus yang dilancarkan oknum kades mark-up rencana anggaran belanja dan kegiatan fiktif. Dari hasil penghitungan jumlah Anggaran Dana Desa (DD) 1,1 M ditemukan kerugian negara sementara sebesar 411 juta.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Lampung Utara, Gubernur Arinal Djunaidi Minta ASN Menjadi Panutan Masyarakat

“Berdasarkan pengakuan tersangka RZ, hasil korupsi DD 2017 dipergunakannya untuk kepentingan pribadi”ujar kasat Reskrim Lampura

Lebih lanjut Oknum kades tersebut dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 dan untuk ancaman terduga oknum kades tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(Andrian Folta)

 2,227 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.