KPK Tidak Mengizinkan Usaha Bakso Sony Berjalan di Wilayah Lain

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya aturan penegakan hukum di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, termasuk melakukan penutupan usaha pada pengusaha wajib pajak yang tidak taat membayar Pajak.

KPK memonitoring seluruh kegiatan pengawasan pajak terhadap perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk kasus usaha Bakso Sony yang tidak mengoptimalisasikan jumlah setoran pajak dan memaksimalisasikan pengunaan Tapping Box.

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana meminta pihak management Bakso Sony untuk melakukan komunikasi antara KPK, bersama Pemkot Bandar Lampung dalam mengambil jalan tengah. Lantaran, KPK tidak mengizinkan usaha Bakso Sony berjalan di wilayah lain, sebelum permasalahan pajak di Bandar Lampung rampung.

“Katakan jika Bakso Sony bergerak menutup perusahaannya disini kemudian dia pindah ke kabupaten lain. Nah kita tidak akan mengijinkan itu, apabila kewajiban di sini tidak dipenuhi. Arahnya seperti itu karena itu kita perlu bertemu,” kata Nana Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:  Pemprov Apresiasi Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD 2019, Program KPB Masuk Implementasi Tahap I di 7 Kabupaten/Kota

Nana menjelaskan, jika KPK terus memonitoring kasus ini. Menurutnya, optimalisasi pendapatan Kota Bandar Lampung merupakan komitmen Walikota sejak kepemimpinan Herman HN yang dilanjutkan Wali Kota Eva Dwiana untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

“Pendapatan daerah ini berupa pajak-pajak yang didalamnya pajak hotel dan restoran. KPK mendukung langkah Pemkot termasuk menutup Bakso Sony itu kalau mereka tidak taat terkait dengan kewajiban mereka sebagai wajib pungut,” ungkap dia.

Sehingga, ujar Nana, Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang tidak taat, sesuai dengan peraturan pemerintah daerahnya.

“Kami hanya menegakkan undang-undangnya bahwa terhadap hotel dan restoran wajib dikenakan pajak daerah, dan Pemda menerapkan sistem dan prosedurnya untuk memastikan pajak yang telah dipungut itu disetorkan seusai angka dan pendapatan yang real,” jelasnya.

Untuk mendapatkan data pasti pendapatan pengusaha wajib pajak, Pemkot memberlakukan alat tapping Box untuk memastikan hak-hak Pemerintah Daerah terkait dengan pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:  Syukuran HUT ke-48 Lampung Post, Gubernur Arinal Djunaidi Peroleh Penghargaan untuk Program Kartu Petani Berjaya

“Untuk mengetahui hak Pemda berapa angkanya itulah dipasang tapping box. Intinya Pemkot Bandar Lampung harus dapat data Real Time, sehingga saat itu konsumen makan detik itu pula harus tercatat di Dispenda. Nah jika pengusaha menggunakan alat lain, silakan, tapi kita ada kepastian begitu transaksi terjadi cek ke Dispenda harus sudah masuk,” Jelasnya.

Sebagai icon kota Bandar Lampung yang sudah banyak dikenal di wilayah lain, KPK juga menyayangkan jika pengambilan keputusan Pemkot kedepan adalah mencabut izin usaha Bakso Sony. Sebagai restoran yang memiliki penghasilan untuk dipungut pajak sebagai pemasukan kas daerah.

Namun disamping itu, semua fasilitas Kota yang dibangun pemda harus ada yang membiayai. Maka, para pelaku usaha yang dibebankan kewajiban pajak.  Dimana ini merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dan pengusaha.

Baca Juga:  Gelar Patroli Hunting, Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Remaja dan Sebilah Senjata Tajam

“Nah Hari ini saya sudah minta kepada teman-teman Bakso Sony tolong deh untuk ketemu kita, mencari jalan tengahnya gitu. Semua juga kan tahu kalau bakso ini icon banget di Kota Bandar Lampung, dengan ditutupnya bakso Sony ini juga jadi masalah di sisi lain Pemda juga kan butuh. Juga bagi Bakso Sony mau usaha disini artinya harus mengikuti aturan daerah, untuk dibebankan pajak daerah,” pungkasnya. (ang)

 2,186 kali dilihat

Tagged