Bandar Lampung (LV) – KPU Kota Bandar Lampung menerima 2 (dua) surat dari dua panitera lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Deddy Triyadi dalam siaran pers menjelaskan mensikapi dua sengketa hukum ini (MA & MK) KPU Kota Bandar Lampung sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan & advokasi dengan menyiapkan Jawaban daftar alat bukti & bukti penunjang lainnya.
“Kami sudah mempersiapakan tim hukum untuk melakukan pembelaan & advokasi guna menghadapi 2 (dua) sengketa hukum di MA & MK”, ujar dedy triyadi.
Selain itu KPU Kota Bandar Lampung akan berkonsultasi & meminta pendampingan dari divisi hukum KPU Provinsi & KPU RI guna mempersiapkan jawaban serta alat – alat bukti untuk persidangan di MA & MK.
“Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggung jawaban konstitusi kelembagaan terhadap tugas & tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara khususnya KPU Kota Bandar Lampung secara profesional & berintegritas”, Jelas mantan jurnalis ini.
Diketahui, KPU menerima dua surat, surat pertama dari penitera MK yang tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi no.25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang pemberitahuan buku register pekara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 dengan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan paslon Walikota & Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 2 (dua) Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Pemohon) terhadap KPU Kota Bandar Lampung (Termohon).
Surat kedua dari panitera MA no.1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang pemberitahuan dan penyerahan pemohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan yang diajukan paslon nomor urut 3 (tiga) Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon. (Ang)
462 kali dilihat