KPU Tetapkan Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung ( LV )

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara sah tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung pada pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Keputusan pentapan tersebut merupakan hasil rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon secara tertutup di Kantor KPU Bandarlampung,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi, Rabu (23/9/2020).

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tersebut yakni, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Baca Juga:  Oknum Intimidasi Terhadap Wartawan Suara.com Sangat Disayangkan

Dia mengungkapkan bahwa pada proses verifikasi administrasi dokumen para bakal calon tersebut memang ada beberapa berkas yang harus diperbaiki oleh mereka, namun itu sudah diklarifikasi.

Sehingga, lanjut dari hasil pleno yang dilakukan selama proses verifikasi administrasi perbaikian dokumen para pasangan calon berkas mereka bertiga telah memenuhi syarat.

“Jadi secara resmi mereka sudah menjadi pasangan calon,” kata dia.

Ketua KPU Bandarlampung itu menuturkan bahwa berkas penetapan pasangan calon tersebut nantinya akan diserahkan oleh masing-masing pasangan calon melalui Lisiason Oficer (LO) atau tim pemenangan mereka.

Baca Juga:  Srikandi UP ZIS Srimenanti Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakarang Bedeng Arab

“Karena tadi rapat plenonya hanya antara internal Komisioner KPU saja maka berkas salinan pasangan calon akan kita berikan secara khusus ke LO,” jelasnya.

(Angga)

Loading