Bandar Lampung, lampungvisual.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung melaksanakan Verifikasi Faktual Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kota (DPK) Bandar Lampung, Selasa (30/1/2018). Verifikasi Faktual Parpol tersebut meliputi verifikasi kepengurusan, domisili sekaligus keanggotaan.
Komisioner KPU Bandar Lampung Fadilasari, mengatakan agenda verifikasi faktual (verfak) PKPI Bandar Lampung merupakan yang pertama dari jadwal yang ada.
“Hari ini akan kita lakukan verifikasi terhadap kepengurusan PKPI Bandar Lampung dan domisili kantor. Sedangkan untuk kecamatan-kecamatan (keanggotaan.red), akan dilakukan verifikasi secara sampel.” kata Fadilasari.
Untuk verifikasi kepengurusan, tim mencocokan KTP dan KTA serta SK Kepengurusan. sedangkan untuk keanggotaan parpol, diperiksa kesamaan NIK dan KTA dari daftar anggota PKPI DPK Bandar Lampung yang telah diterima sebelumnya.
Agenda verfak dilakukan oleh Tim 3 dari KPU Kota Bandar Lampung, dan turut dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah, serta Wakil Ketua 5 DPP PKPI Lampung, Dr.Hj. Zuliana Abidin SE, M.Si.
Sementara itu, Ketua PKPI DPK Bandar Lampung, Ir. Edial Firkasa, dalam sambutannya mengatakan bahwa PKPI DPK Bandar Lampung siap untuk diverifikasi.
“KTA, KTP, Domisili, Pengurus dan anggota serta kantor insyaAllah kami telah siap. Saya berharap ke depan dapat melakukan yang terbaik, sehingga PKPI dapat mengirim pemimpin-pemimpin yang lebih baik ke depan.” imbuh Ir. Edial Firkasa. (Rls-H)