KPU Way kanan Gelar Sosialisasi Tahapan Pecalonan Legislatif Tahun 2019

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way kanan menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten yang dilaksanakan di Rumah Makan Wisata Minang Jalan lintas Sumatera Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu, Sabtu, (23/06/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU  Erwan Bustami,  Komisioner KPU Divisi Teknis Darul Hafidz, Komisioner bidang Hukum Sukindra, Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan penindakan Triwana,

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Sekretaris dan LO dan operator SILONmasing-masing Parpol Peserta Pemilu tahun 2019,

Ketua KPU Way kanan dalam sambutannya saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting, karena akan memberikan gambaran awal dalam proses atau tahapan pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Dalam sosialisasi ini akan kami jelaskan proses pendaftaran calon anggota legislatif dan apa saja yang perlu dipersiapkan.” jelas Erwan Bustami.

Erwan pun menuturkan bahwa dalam Pemilu tahun 2019,sedikit berbeda dengan pemilu tahun sebelumnya,  yang mana dengan adanya kemajuan teknologi dan di era digital saat ini, turut mewarnai proses tahapan pencalonan mendatang.

Baca Juga:  Raden Adipati Surya beri Bonus puskesmas Way tuba dan Sukabumi

“Dalam Pemilu 2019 mendatang, akan dipergunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau disingkat Silon, yang diharapkan akan memberikan kemudahan.” jelasnya.

Erwan Bustami juga mengatakan, agar sosialisasi ini benar benar dapat dikuti dengan baik, sehingga Pengurus Partai politik yang ada di Kabupaten Way kanan dapat memahami betul tentang tata cara mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.

Selain itu dalam pencalonan nantinya, semua berkas harus lengkap semisal Formulir Model B, Formulir Model B-1 dan Formulir B2. “Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap, maka KPU akan menolak pendaftarannya dan dokumennya dikembalikan, namun partai politik (parpol) tersebut dapat melakukan pendaftaran kembali sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir dengan catatan semua dokumen syarat pencalonannya sudah dilengkapi” Ujar Erwan

Hal yang juga penting untuk dipenuhi dalam pencalonan yaitu 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut calon legislatif (caleg) perempuan dalam daftar pengajuan pencalonan bagi masing-masing parpol.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Sambangi Warga Miskin Bagikan Bantuan Sembako

Sementara itu, Komisioner KPU Kab Way kanan Divisi Teknis Penyelengaraan, Darul Hafidz, dalam paparannya menyampaikan hal-hal terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI,  DPRD Provinsi dan DPRD Kabupataen atau Kota sesuai dengan Peraturan KPU.

Menurut Darul Hafids, bahwa pendaftaran atau pengajuan bakal calon legislatif, dimulai sejak tanggal 4 Juli 2018 dan ditutup tanggal 17 Juli 2018, pukul 24.00 WIB, dengan keterangan untuk pendaftaran pada tanggal 4 hingga 16 Juli 2018, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Sedangkan khusus untuk tanggal 17 Juli 2018, pendaftaran  dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” terangnya.

Adapun persyaratan bakal calon yang ingin mendaftar, diantaranya, (1). Minimal berusia 21 tahun; (2). Pendidikan minimal SMA sederajat; (3).Tidak sedang terganggu kejiwaanya; (4). Surat Keterangan Kesehatan; (5). Bertempat tinggal di wilayah NKRI, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara persyaratan lainnya adalah, 30 hari sebelum masa pengajuan tersebut, bakal calon harus terlebih dahulu memasukkan data ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Baca Juga:  Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan bantu Gugus Tugas Penanganan Covid 19

“Agar LO Parpol berkoordinasi dengan operator Aplikasi Silon KPU Way kanan, untuk entry data ke Aplikasi Silon.” jelasnya.

Darul pun menjelaskan, bahwa saat ini masih terjadi pro kontra terkait dengan mantan narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor, apakah nantinya diperkenankan untuk mencalonkan diri atau dilarang untuk mengikuti pencalonan legislatif.

“Hingga saat ini, secara aturan belum diputuskan peraturannya, namun tahapan harus tetap berjalan.” terangnya.

Sedangkan untuk mantan narapidana tinda pidana terorisme, tindak pidana narkoba dan tindak pidana kejahatan seksual anak di bawah umur, dilarang untuk mengikuti pencalonan legislatif.

“Untuk mantan narapidana selain tersebut, diperbolehkan untuk mengikuti pencalonan legislatif.” Pungkas Darul Hafidz. (Fikri).

 2,945 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.