Way kanan: lampung visual.com-
Komisi pemilihan Umum Kabupaten Way kanan menetapkan jumlah syarat minimal dukungan Minimal untuk pendaftaran melalui jalur independen sebesar 28.855 Ktp yang tersebar minimal di 8 kecamatan yang ada di Way kanan.
Hal itu diterangkan oleh Bawaslu Way kanan melalui staf Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Sigit Dwi Suwardi, seusai mengikuti Rapat Pleno KPU Way kanan tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar pemilih terakhir, Sabtu (26/10/2019).
Rapat itu sendiri menurut Bawaslu dilaksanakan secara tertutup.
“Berdasarkan hasil pengawasan, bahwa penetapan syarat dukungan perseorangan menggunakan data pemilih DPT HP-3. Adapun jumlah DPT HP-3 Kabupaten Way Kanan pada saat Pemilu tahun 2019 adalah : 339.640 pemilih.” Kata Sigit Dwi Suwardy yang juga sekretaris Pemuda Muhammadiyah Way Kanan.
Dasar penetapan menurut Sigit, Sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Kabupaten Way Kanan memiliki daftar pemilih diatas 250.000 dan dibawah 500.000 maka untuk syarat dukungan minimal 8.5%.
Jadi 339.460 : 8.5% = 28.855.
Sementara untuk penyebaran syarat dukungan sesuai pasal 41 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 maka penyebaran syarat dukungan harus lebih dari 50% jumlah kecamatan.
Way Kanan sendiri memiliki 14 Kecamatan yang artinya syarat dukung calon tersebut harus tersebar di 8 Kecamatan.
Untuk pengumuman pendaftaran Calon Independen sendiri, diperkirakan akan dilaksanakan pada
25 November s.d 08 Desember 2019 (sesuai dengan jadwal pada PKPU 15 tahun 2019).
Penulis:Fikri
1,658 kali dilihat