KPUD Tubaba, Sosialisasi Syarat Verifikasi Peserta Pemilu 2019

KPUD Tubaba, Sosialisasi Syarat Verifikasi Peserta Pemilu 2019
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulang Bawang Barat melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11, peraturan tersebut mengatur tentang syarat-syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, Senin (02/10/2017)

Berdasarkan PKPU nomor 11, setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 wajib memenuhi setidaknya 10 syarat yang sudah diatur, yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepengurusan diseluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah Kabupaten/Kota di provinsi yang bersangkutan.

Selanjutnya, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah Kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat provinsi hingga kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda parpol ke KPU, menyerahkan nomor rekening atas nama partai.

Baca Juga:  Sekretaris Kominfo Tubaba Hadiri Pembagian Masker

Acara penyuluhan tersebut diikuti dari 73 partai, dengan 14 diantaranya adalah partai peserta Pemilu 2014. Komisioner KPUD Tulang Bawang Barat Ismanto mengungkapkan, KPU akan memverifikasi semua parpol peserta Pemilu 2019. Tidak terkecuali parpol lama peserta Pemilu 2014 yang saat ini sudah mendapatkan kursi di DPR.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPUD Tulang Bawang Barat Yudi,”Yang jelas parpol 2014 atau pernah lolos cukup verifikasi Administrasi saja,” ujar yudi.

Baca Juga:  Seiring Perkembangan Zaman Klasik Lampung Terus Dikembangkan

Proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap parpol lama berbeda dengan parpol baru. Pada parpol verifikasi tidak akan dilakukan secara faktual melainkan cukup verifikasi administrasi.

Parpol yang pernah lolos atau menjadi peserta Pemilu 2014, lanjut yudi, hanya akan dikenakan verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu.

“Jika ada yang kurang lengkap administrasi, KPU minta agar kekurangannya segera dipenuhi dan dilengkapi,” jelasnya.

Baca Juga:  POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA.

Verifikasi tersebut tetap perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan administrasi parpol peserta Pemilu 2019. Pasalnya dalam tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan-tahapan adminsitrasi seperti penetapan parpol, maupun pencalonan” di minta setiap parpol baru  ada nya Liaision Officer (LO) untuk mengkomunikasikan, tuturnya.(Red)

 679 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.