Kuasa Hukum Korban Penembakan di Wiralaga Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Dengan Kejadian

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Wiralaga Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Dengan Kejadian
MESUJI

Mesuji, (LV) –
Tuntutan kurungan penjara satu tahun enam bulan dari Kejaksaan Negeri Mesuji kepada Jang Ulung Pelaku penembakan di Wiralaga yang terjadi beberapa waktu lalu, menuai kritik dari kuasa hukum pihak korban.

Pengacara bernama M. Anthon, S.H., ini menyebut seharusnya dakwaan (tuntutan) dari Jaksa berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu percobaan pembunuhan.

“Bukan penganiayaan, mestinya tentang kepemilikan senjata api Si Pelaku,” keluh Anton saat dikonfirmasi, Sabtu (25/02/2023).

Baca Juga:  Bupati Khamami Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ramadniya Krakatau 2017

Menurutnya, Pelaku (Jang Ulung) pantas dan layak dijerat melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca Juga:  Bupati Mesuji Pimpin Upacara HUT RI Ke-76

“Berdasarkan BB proyektil peluru dan disandingkan dengan hasil visum et vertum si Korban (Yonex), seharusnya yang diangkat Jaksa Penuntut Umum adalah UU darurat kepemilikan senjata api,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ia menegaskan keberatan atas tuntutan dari JPU Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah S.H.

“Saya sangat keberatan dengan dakwaan JPU, tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” kata dia lagi.

Namun dirinya tetap berharap putusan persidangan nanti kembali objektif sesuai dengan kejadian perkara yang sebenarnya.

Baca Juga:  Pemasangan Erection lanjutan Pilon 01 penghubung Pilon 02

“Saya berharap persidangan diputus dengan seberat-beratnya,” harapnya.

Untuk diketahui, jadwal persidangan pembacaan putusan perkara akan dilangsungkan pada 27 Februari 2023 mendatang.

(Yepi Nalita)

 299 kali dilihat

Tagged