KUASA HUKUM MARGA BUAY BULAN LAPORKAN JB KE BK DPRD LAMPURA

KUASA HUKUM MARGA BUAY BULAN LAPORKAN JB KE BK DPRD LAMPURA
LAMPUNG UTARA

SMSI (Lampura)
Ivin Aidyan Virnandes sebagai Advokasi masyarakat Buay Bulan laporkan oknum JB ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Lampung Utara (Lampura) atas dasar pelanggaran kode etik profesi karena telah melakukan ancaman dalam video yang beredar di media sosial. Sebelumnya juga telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Tulangbawang Barat.

Hal itu disampaikan Ivin kepada ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Tulangbawang Barat pada Senin 05/12/2022.
Ivin menguraikan, oknum Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Lampung Utara telah melakukan ancaman, terhadap masyarakat Mergo Buay Bulan , yang terekam dalam video tersebar di media sosial.

“Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 10.07 Wib saya menonton video yang berisi pengancaman pembunuhan, yang dilakukan oleh inisial JB terhadap Masyarakat Buay Bulan Tulang Bawang Barat. Video itu tersebar melalui media elektronik Grup WhatsApp IKKA (Ikatan Keluarga Karta) Provinsi Lampung.”jelas Advokat itu.

Baca Juga:  Ardian Saputra serap Aspirasi Masyarakat di dua Kecamatan

Lanjutnya, dalam video tersebut JB mengucapkan Kata-kata ancaman akan membunuh seluruh masyarakat Buay Bulan. Akibat kejadian tersebut masyarakat Buay Bulan merasa terancam dan tidak terima dengan pernyataan tersebut.

“Kemudian saya selaku Advokat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat pada 22/09/2022 dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/379-B1/IX/2022/POLDA LPG/RES TUBABA/SPKT.”Jelas Ivin Aidyan.

Dia menambahkan, Selanjutnya karena oknum JB dianggap telah melanggar kode etik profesi maka Ivin Aidyan melaporkan JB ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara.

Baca Juga:  Wow, Anggaran 3 M Sekretariat DPRD Lampura terindikasi masuk rekening pribadi

“Laporan kami tersebut pada tanggal 01 Desember 2022, dan sampai saat kami belum mendapatkan jawaban atas laporan itu.”pungkas Ivin Aidyan.

Terpisah, Hi. Herwan Mega sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara, membenarkan telah adanya laporan mengenai anggota yang dimungkinkan telah melanggar kode etik.

Fisik laporan telah diterima pada sore ini juga dan selanjutnya perlu diteliti terlebih dahulu, dengan seksama. “Karena Anggota Badan Kehormatan berjumlah lima orang, sehingga perlu bagi kami untuk melakukan pembahasan. Namun bagaimanapun juga masalah ini akan segera kami tindak lanjuti dengan memberikan panggilan resmi kepada oknum.

Selambatnya pada Senin 12/12/2022 akan kami layangkan surat balasan atas laporan yang kami terima.” Pungkas Hi. Herwan Mega di rumah kediaman, Kotabumi pada Senin malam (05/12).

Baca Juga:  Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-71 Lampura

Diketahui Masyarakat Buay Bulan adalah suatu Marga suku Lampung di Kabupaten Tulangbawang Barat, juga banyak yang berdomisili di luar Daerah Kabupaten.

Hingga berita ini diterbitkan Ketua DPRD Lampung Utara, dan Stake belum sempat dan belum bisa dihubungi seluruhnya. (Dam/Tim SMSI Tubaba).

 360 kali dilihat