Kuasa Hukum Tiga Kampung Tetap Bersikukuh Ajukan Banding

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah (LV) Rentetan panjang kisah Jalan Tol Trans Sumatera tidak berkesudahan, Kuasa Hukum mewakili warga ditiga kampung Gunung sugih, Gunung sari, Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah tetap bersikukuh Ajukan banding di Pengadilan Setempat, Kamis (20/7/17).

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum warga, Muhammad Yunus saat ditemui wartawan di pengadilan negeri Lampung Tengah yang akan mengajukan banding, karena selain ganti rugi tapi adanya proses yang bermasalah dalam pengadaan lahan JTTS.

Pihak kusas hukum juga mempertanyakan alasan pihak pengadilan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), saat proses hukum sudah berjalan di anggap tidak sesuai dengan pengajuan gugatan awal.

“Karena hak kita juga untuk mengajukan bading selaku warga negara indonesia, semakin banyak kepala yang memeriksa perkara kita ini semakin banyak hakim yang melihat perkara ini maka semakin besar hasil pengadilan objektif kita tercapai,” ungkap M. Yunus.

Baca Juga:  Polres Lampung Tengah Terus Tingkatkan Keimanan

Alasan pengadilan menurut Kuasa hukum, menggunakan Perma ini sedari awal sudah di beritahukan, tapi pihak nya tetap mengatakan keberatan karena langsung di tengah proses berjalan gugatan.

“Apabila ini menggunakan Perma mengapa tidak sedari awal, dan kami pun sudah mengajukan keberatan, kalau memang ini menggunakan kenapa tidak diminta alat bukti dan lain-lain,” pungkasnya.

Tetapi dari awal,  lanjut M. Yunus, pihak menggugat perbuatan melawan hukum sedangkan di Perma tidak ada aturan mediasi,”Disitu kita melihat ada satu perkara yang di tangani oleh dua hukum acara dan kita tetap konsisten kenapa kita banding,  tetap harus ditangani oleh Hakim tinggi,”tegas M. Yunus.

Baca Juga:  Polres Lamteng Terima Kunjungan Tim Was Antik Krakatau 2017

Dikisahkan oleh Narto warga tulumg itik kampung guning sari rumah yang di bangunnya sejak tahun 1989 tidak terdata dan di anggap hilang oleh penyelenggara lahan tersebut.

“Dalam pendataan rumah saya hilang sedangkan, diwilaya saya ada enam rumah hanya lima yang terdata, milik saya tidak terdata hilang harapan saya rumah saya di ganti rugi sesuai dengan harga rumah di bandar jaya yang rata-rata 500 juta,”tuntas sunarto warga tulung itik gunung sari.

Ditempat terpisah pihak pengadilan yang diwakili Galang Syafta Arsitama, SH, MH, selaku humas Pengadilan Gunung Sugih menjelaskan terkait masih bersikukuhnya kuasa hukum mendaftarkan Banding di pengadilan setempat.

“Intinya kami tunduk sama perma no 3 tahun 2016. Disitu diatur tentang tatacara pengajuan gugatan dan penitipan ganti kerugian dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Termasuk jalan pembangunan tol trans sumatera. Di Pasal 21 perma 3 /2016 disebutkan bahwa upaya hukum terhadap putusan pengadilan negeri adalah kasasi. Bukan upaya banding. Perma itu adalah aturan khusus,” tuntas Galang.

Baca Juga:  Info Sementara, Camat Bekri Membenarkan Ada Oknum Kakamnya Diamankan Polisi.

Laporan Kontributor : Iswan

Editor : Basri Subur

 666 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.