Kuota Vaksin LSD Terbatas, Pemerintah Imbau Peternak Vaksinasi Mandiri

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) telah menerima dan mendistribusikan vaksin penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit Kulit Berbenjol yang menyerang hewan ternak ruminansia seperti sapi dan kerbau.

Vaksin LSD merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebanyak 111.200 dosis yang telah digulirkan dalam empat tahap.

Kepala Disnakkeswan Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si, mengatakan, dari total 11.200 dosis vaksin tahap 1,2 dan 3 telah didistribusikan 100% kepada masyarakat/ Peternak.

“Untuk Tahap 4 dari 100.000 dosis yang diterima pada 9 Juni 2023 lalu, hingga hari ini telah didistribusikan dan sedang tahap vaksinasi oleh petugas di Kabupaten/ kota, sebanyak 84.400 dosis.” Ujar Lili, rabu (5/7) petang.

Lili menambahkan, sekitar 26.800 dosis masih tersimpan di penyimpanan (cool room) di Disnakkeswan Lampung, karena keterbatasan penyimpanan di kabupaten/kota.

“Ada di cool room kantor kita sebanyak 26.800 dosis belum diambil Kab/ Kota. Dari total kuota yang dialokasikan tersisa; Lamsel 17.000, Pesawaran 5.800, Metro 2.000, Pringsewu 1.500 serta Bandar Lampung 500 dosis vaksin LSD.” Imbuhnya.

Lili menambahkan, pelaksanaan vaksinasi LSD dari Pemerintah diberikan secara gratis kepada masyarakat/ peternak.

Namun jumlah vaksin yang diterima, belum memenuhi kebutuhan vaksin untuk ternak sapi dan kerbau yang ada di Provinsi Lampung.

“Total ada sekitar 927.564 ekor sapi/ kerbau di Lampung, sementara kurang dari 15% vaksin yang dicover oleh pemerintah, sehingga dihimbau ke masyarakat atau perusahaan agar melakukan vaksinasi secara mandiri.” Katanya.

Saat ini diketahui vaksin LSD sudah tersedia di tingkat distributor obat di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Korem 043/Gatam Gelar Kampanye Kreatif Di SMA Utama 2 Dan 3 Bandar Lampung

Berdasarkan data Disnakkeswan, untuk vaksinasi mandiri melalui distributor, ada sekitar 85.920 ekor perusahaan penggemukan (feedloter) dan 16.000 ekor (dosis) vaksin yang terdistribusi dan telah divaksinkan ke ternak.

Adapun rincian distribusi vaksin LSD tahap 4 (100.000 dosis) sebagai berikut :
Lampung Selatan 25.000 dosis, Lampung Tengah 26.600 dosis, Lampung Timur 17.000 dosis, Lampung Utara 2.500 dosis, Tulang Bawang 5.000 dosis, Tulang Bawang Barat 3.000 dosis, Mesuji 2.000 dosis, Tanggamus 2.200 dosis.

Sementara untuk Pringsewu 2.000 dosis, Pesawaran 8.000, Lampung Barat 700 dosis, Way Kanan 3.000 dosis, Pesisir Barat 500 dosis, Metro 2.000 dosis dan Bandar Lampung 500 dosis.

Upaya Menekan Penyebaran Virus LSD

Diketahui, Provinsi Lampung telah melaksanakan beberapa hal yang terkait pencegahan dan pengendalian LSD.

Lili mengatakan, Pemprov Lampung telah melaksanakan tindakan pengobatan dengan pemberian terapi suportif berupa pemberian multivitamin dan/atau ATP jika dibutuhkan dan pencegahan infeksi sekunder berupa pemberian antibiotik pada ternak yang terjangkit LSD atau menunjukan gejala LSD.

“Termasuk melakukan isolasi ternak yang sakit atau menunjukan gejala LSD, selain itu dilakukan pemotongan bersyarat pada ternak terjangkit LSD di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Utara.” Ujar Lili.

Hal yang penting lainnya, Lili menambahkan, telah dilakukan pengetatan lalu lintas ternak, peningkatan biosecurity kandang, dan kontrol vektor (serangga pembawa virus) penular penyakit LSD yaitu lalat, nyamuk dan caplak.

“Pemprov Lampung telah melakukan langkah-langkah Pengendalian dan Pencegahan Penyakit LSD sejak tahun 2021 melalui Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan penyakit LSD ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.” Ujar Lili.

Baca Juga:  Kodim 0410/Kbl Bersama Gugus Tugas Protokol Kesehatan Lakukan Penegakan Disiplin

Diketahui pada tahun 2023 ini, telah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor : 524.3/1233/V.23/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Tindak Lanjut Kejadian Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) Provinsi Lampung.

Surat Edaran Gubernur tersebut mencakup arahan kepada Bupati/Walikota, Pelaku Usaha, Asosiasi dan stakeholder terkait, untuk melakukan beberapa poin guna menekan penyebaran virus LSD.

Arahan tersebut diantaranya yakni,
melakukan tindakan pengendalian dan pembatasan pemasukan dan pengeluaran ternak di wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Termasuk melakukan upaya pengendalian jika menemukan ternak yang bergejala LSD baik isolasi, pengetatan biosecurity, pengobatan, peningkatan imunitas ternak dan melakukan pemotongan bersyarat jika memungkinan sesuai aturan yang berlaku, serta segera melaporkan secara online kejadian penyakit melalui Isikhnas dan berkoordinasi dengan Balai Veteriner Lampung untuk pengambilan dan pengiriman sampel.

Selain itu, melakukan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) ke masyarakat khususnya peternak dan pelaku usaha peternakan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian, memberikan rasa aman agar tidak terjadi kepanikan dan meyakinkan peternak bahwa penyakit ini bisa di atasi serta di cegah.

Mendorong pelaksanaan vaksinasi LSD secara mandiri oleh peternak dan pelaku usaha peternakan, peningkatan biosecurity dan peningkatan imunitas ternak.

Telah melaporkan kejadian Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) di Provinsi Lampung pada Kementerian Pertanian RI melalui Direktur Kesehatan Hewan selaku Pejabat Otoritas Veteriner Nasional melalui surat Nomor 524/410/V.23/D.1/2023 tanggal 13 Maret 2023 Perihal Laporan Kejadian Penyakit LSD di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Pelantikan dan Muspimda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Lampung 2019-2021, Gubernur Ajak Kader PMII Bersinergi Membangun Lampung

Telah mengajukan Surat Permintaan Bantuan Vaksin LSD ke Kementerian Pertanian RI sebagaimana surat Nomor : 524/346/V.23/D.1/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang Permohonan Bantuan Vaksin (LSD) di Provinsi Lampung.

Telah meminta bantuan obat-obatan ke Kementerian Pertanian RI melalui Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung nomor :524/776.a/V.23/D.1/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permohonan Bantuan obat-obatan dan sarana pengendalian Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD)

Mendorong pelaksanaan vaksinasi LSD secara mandiri pada masyarakat peternak dan pelaku usaha peternakan khususnya usaha pengemukan (feedloter) agar melakukan vaksinasi secara mandiri dan memvaksin ternak yang ada dilokasi usaha serta melaporkan pelaksanaan vaksinasi ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Terus bekerjasama dengan Balai Veteriner Lampung dalam investigasi dan instansi terkait untuk melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait LSD dengan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyakit LSD guna mencegah kepanikan dan memberikan rasa aman pada masyarakat peternak bila penyakit LSD dapat dicegah, diobati serta dikendalikan.

Meningkatkan Public Awareness pada masyarakat peternak mengenai penyakit ternak termasuk LSD dengan segera melaporkan kejadian penyakit ternak termasuk LSD pada petugas peternakan setempat untuk mendapatkan penanganan segera pada ternak yang sakit. (Endra)

 433 kali dilihat

Tagged