Kurun Waktu 1 Bulan, Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan Tangkap 29 Pelaku Kejahatan

Kurun Waktu 1 Bulan, Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan Tangkap 29 Pelaku Kejahatan
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung –
Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berhasil mengungkap 29 Kasus Konvensional dan menangkap 29 orang tersangka selama kurun waktu bulan Juli 2023.

Sebanyak 29 Kasus konvensional ini meliputi 21 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dan 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain berhasil mengungkap kasus kasus tersebut, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran juga berhasil menangkap 29 orang tersangka dalam kurun waktu 1 bulan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers mengungkapkan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung dan Jajaran dalam mengungkap kasus kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian dengan kekerasan (curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung khususnya selama kurun waktu bulan Juli.

Baca Juga:  Personil Militer dan PNS di Makodim 0410/KBL Laksanakan Apel

“Untuk pengungkapan kasus curanmor, paling banyak ada di Polsek Sukarame sedangkan kasus Curat ada di Polsek Kedaton” ungkap Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di lobi Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (03/08/2023).

Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Selain Polsek Sukarame dan Kedaton, Polsek lainya juga melakukan ungkap, ada yang dua ada yang satu, Semuanya apabila terjadi di wilayah jajaran Polres atau Polsek ini wajib diungkap, apapun ceritanya apapun alasannya, saya perintahkan semuanya wajib diungkap” ujar Kombes Pol Ino Harianto.

Baca Juga:  Dandim Kodim 0410/KBL Hadiri Musrembang RPJMD Kota Bandar Lampung

Selain itu, Petugas juga berhasil sejumlah barang bukti diantaranya, 9 unit sepeda motor, 7 unit hand phone, 1 set kunci lettet T, 2 buah tabung gas, 1 buah tas warna hitam, 2 unit Laptop dan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“Ini merupakan tanggung jawab kami terkait pemeliharaan kamtibmas, Ketika hak masyarakat terganggu dan hak masyarakat di rampas, kewajiban memberikan kepastian dan jaminan keamanan kepada masyarakat” ungkap Kombes Pol Ino.

Baca Juga:  DPR RI Minta Kesiapan Pemprov Lampung Sambut Pemilu dan Pilpres 2019

Dari 29 orang tersangka yang ditangkap, ada beberapa orang yang merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan curanmor.(*)

 188 kali dilihat