Lagi 2(dua) Pemuda di bekuk Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat saat akan Transaksi Narkoba

(KET-FOTO : BARANG BUKTI )
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat , (LV) – Lagi-lagi Sat Narkoba Polres Tubaba berhasil membekuk 2(dua) pemuda pelaku tindak pidana narkoba, ke 2(dua) yang diduga pelaku tersebut adalah warga Tiyuh Marga Asri kecamatan Tuba Tengah Kecamatan Tuba Tengah Kab Tulang Bawang barat.(7/10/2020)

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan penangkapan kedua pelaku terduga tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba pada hari Senin Tanggal 5-10-2020 , informasi tersebut mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan di pasar dekat puskesmas mulya asri , saat itu juga team Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berangkat ke lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi.

Baca Juga:  Petani Cabai Binaan DPC PDIP Tubaba Terancam Merugi

Lanjut dikatakan kasat narkoba, setelah team sampai di lokasi, kemudian team melakukan pencarian, setelah beberapa saat, team mengamankan 2(dua) orang yang di duga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba , kedua pelaku terduga tersebut berinisial AP (21) Tahun beralamat di tiyuh Marga Asri RT 07 RW 03 Kec Tuba Tengah Kab Tuba Barat dan TW(21) Tahun RT 07 RW 03 Tiyuh Marga Asri Kec Tuba Tengah Kab Tulang Bawang Barat. Team berhasil menemukan narkoba jenis sabu dalam kotak rokok gudang garam yang sedang di genggam ditangan kiri saudara AP, Saat itu juga kedua pelaku terduga langsung dibawa ke polres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Bendera Di SMA Negeri 1 Tumijajar

Masih dari AKP Panjaitan “Saat dilakukan penangkapan kedua orang terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba, sementara barang bukti yang ditemukan berupa 1(satu) klip plastik berisi kristal putih jenis sabu seberat 0,19 gram, 1(satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1(satu) unit Hp merek xiaomi warna putih.

Untuk kedua terduga pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 1(satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup, “ (DP)

 827 kali dilihat