Lakukan Asusila Kepada Anak Dibawah Umur, IA Harus Berurusan Dengan Polisi

LAMPUNG UTARA
Lampung Utara,lampungvisual.com
Seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA( di Kabupaten Lampung Utara berinisial AD (17) mengalami pencabulan yang dilakukan IA,(18).
Perlakuan asusila yang dilakukan tersangka terjadi dalam waktu yang berbeda dimulai sejak Kamis, (11/7/2019), Sabtu, (20/7/2019), dan Rabu, (24/7/2019), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka yang berada di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Dalam peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka IA, korban mengalami persetubuhan paksa hingga mencapai 14 kali. Dituturkan korban saat memberikan laporan ke Mapolres Lampung Utara, peristiwa itu bermula pada Kamis, (11/7/2019), dirinya dijemput IA dan diajak berkunjung ke rumahnya. Sesampai di sana, kedunya bermalam di kediaman tersangka. Lalu, pada malam harinya, IA memaksa AD untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali.
Tidak sampai di situ, IA kembali mengajak AD ke rumahnya dan sesampai mereka di TKP, IA menyekap korban pada Sabtu, (20/7/2019), hingga Rabu, (24/7/2019). Dalam kurun itu, tersangka mencabuli korban hingga 12 kali.
Sementara orang tua korban yang merasa resah disebabkan anaknya belum kembali ke rumah selama empat hari, langsung menjemput anaknya, pada Kamis, (25/7/2019), yang diketahui pergi dari rumah bersama tersangka.
Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, langsung ditanggapi dengan melaporkan kejadian yang telah dialami putri kesayangannya tersebut ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan korban yang didampingi orang tuanya, jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, didampingi Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, melalui Kanit PPA Ipda. Demy, mengatakan, hasil penyelidikan terungkap tersangka IA telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Setelah cukup bukti dan keterangan yang dibutuhkan dari hasil penyelidikan, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Ipda. Demy, saat dikonfirmasi, Jum’at, (26/7/2019).
Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kata Ipda. Demy, sebelumnya, kedua pasangan ini sempat menjalin hubungan khusus antarsesama muda-mudi.
Ia menyampaikan bahwa tersangka IA diamankan Satreskrim Polres Lampura saat dirinya diketahui sedang berada jalan raya Candimas, Kecamatan Abung Selatan. “Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis : Andrian Folta
Editor.   : Susan

 718 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.