Tulang Bawang-
Seorang pria berinisial SN (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.
Pria tersebut ditangkap hari Selasa (02/03/2021), pukul 19.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kecubung Raya.
“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelaku ini ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedung Aji pada Senin (01/03/2021), pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (03/03/2021).
642 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Peduli dan Empati, Polsek Dente Teladas Gelar Baksos Untuk Korban Kebakaran Rumah
Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Sasaran Utamanya
Hadiri Peringatan Hari Kartini Tahun 2024, Kompol Mutolib: Pejuang Emansipasi Perempuan
Gelar Kompetisi Band Presisi 3 Season di Acara CFD, AKBP James: Pendaftaran Gratis