Yutuber Launching Posko Pengaduan

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Pesta Demokrasi Bandar Lampung dalam memilih Walikota dan Wakil Walikota pada 9 Desember 2020 mendatang tinggal beberapa hari lagi, berkaitan dengan hal tersebut Barisan Relawan Pemenang pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut dua yaitu pasangan calon M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo, adakan launching Posko Pengaduan Relawan dan Simpatisan Pilkada Bandar Lampung 2020. Selasa, (1/12/2020).

Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memaksimalkan dan menampung segala bentuk aspirasi serta keluhan dari masyarakat dalam hal pemberian hak suara pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020 pada 9 Desember mendatang.

“Untuk menjaga proses demokrasi pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang, dan dalam hal pengamanan suara saudara-saudara kami masyarakat kota Bandarlampung, khususnya simpatisan YuTuber, maka kami berinisiatif mendirikan Posko Pengaduan Relawan ini,” jelas Muazir selaku Koordinator Posko Pengaduan Relawan dan Simpatisan, saat dihubungi, Selasa, (1/12/2020).

Baca Juga:  Jaga Kesinambungan Investasi, Presiden Minta Forkopimda Perhatikan Stabilitas dan Jalin Komunikasi Harmonis

Lanjutnya, selain menjaga dan mengamankan suara pemilih khususnya para pemilih Paslon nomor urut dua, dari hal-hal yang merugikan Paslon nomor urut dua di TPS, seperti pemilih tidak terdaftar di DPT atau tidak mendapatkan formulir C-6, muazir juga berharap agar masyarakat kota Bandarlampung turut serta mensukseskan, menjaga keamanan serta ketertiban pada Pilkada tersebut.

“Hal yang lebih penting lagi adalah diharapkan supaya para penyelenggara harus berpatokan pada Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 133 A yang berbunyi Pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.” tegasnya.

Baca Juga:  Ny. Esa Romas Herlandes Dampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 043 PD II/Swj Kunjungi SLB

Posko pengaduan ini tetap mengacu pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 61 Ayat 1 dan 2 yang mengatur mekanisme bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dan berkoordinasi secara aktif ke Lembaga Penyelenggara Pilkada yaitu  KPU dan Panwaslu serta tim Advokasi paslon nomor urut 02.

Karena menurut Muazir, Selang tidak berapa lama setelah didirikannya posko tersebut, tim sudah menerima beberapa keluhan dari simpatisan yang diantaranya calon pemilih tidak mendapatkan formulir C6, dikarenakan status tempat tinggalnya dikontrakan.

“Sekali lagi kami berharap dengan adanya Posko pengaduan ini dapat menjadi akses informasi bagi simpatisan YuTuber apabila terdapat kendala pada proses pemberian hak suara di TPS, serta membantu petugas penyelenggara di semua tingkatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara Demokratis.” pungkasnya.

Baca Juga:  Apa Kabar, Bendungan Way Sekampung?

Posko Pengaduan Relawan dan Simpatisan Paslon YuTuber sudah mulai beroperasi hari ini, dan siap menerima pengaduan simpatisan, 24 jam penuh di Posko Pemenangan YuTuber,  Jl. Mh Tamrin No. 31 Gotong Royong – Bandar Lampung, Contac Person : 0823 7308 5462 (WA) dan 0821 7978 5319 (WA). (*)

 486 kali dilihat