Lantaran Getah Karet Pelaku Dijerat Pasal 363

Lantaran Getah Karet Pelaku Dijerat Pasal 363
TULANG BAWANG BARAT

Humas Polres Tulang Bawang Barat –
Lantaran melakukan pencurian getah karet di areal milik PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pemuda asal Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang terpaksa mendekam di jeruji besi.

Pencurian itu terjadi pada Rabu, 01 Desember 2021 sekitar pukul 03:00 dini hari kemarin. Awalnya, personil Satpam sedang melakukan monitoring di sekitar Blok C areal PT.HIM, namun saat sedang patroli mereka memergoki tiga orang sedang melakukan pencurian getah karet milik perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Empat Tiyuh di Tubaba Terima BSMS

Mengetahui hal itu, personil Satpam langsung melakukan pengejaran hingga menangkap satu dari tiga orang pelaku. Usai ditangkap, pelaku diserahkan ke petugas Kepolisian Polres Tubaba.

Kasat Reskrim Akp Fredy Aprisa Putra Parina S.H, M.H, mewakili Kapolres Akbp Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M membenarkan penangkapan seorang pencuri tersebut.

“Pelaku yang tertangkap bernama Ari Sanjaya, seorang pemuda 19 tahun asal Kabupaten Tulang Bawang. Kedua rekannya berhasil melarikan diri saat dikejar satpam, identitas mereka sudah diketahui, kini sedang dalam pengejaran kepolisian,” ujar Akp Fredy pada Kamis, 02 Desember, 2021.

Baca Juga:  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

Sebelum aksinya dipergoki, Ari bersama kedua rekannya sudah berhasil mengumpulkan 40 Kilogram karet untuk kemudian dicuri.

“Karet hasil curian juga kita gunakan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (*/Adri)

 331 kali dilihat

Tagged