LBP Siap Kawal Suara Rakyat Bandar Lampung

LBP Siap Kawal Suara Rakyat Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Keputusan sidang TSM Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 menjadi perhatian berbagai elemen di Bandar Lampung.

Salah satunya Ahmad mahali jamra selaku ketua Lampung Bangkit Peduli mengatakan keputusan KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi Paslon Eva – Deddy telah merampas suara rakyat.

“esensi demokrasi yakni kedaulatan ada di tangan rakyat kota bandar lampung telah diberangus padahal kerahasian pemilih dibilik suara sudah dijamin kerahasiannya sehingga pemilih bisa secara langsung umum dan bebas memilih” ujarnya

Baca Juga:  Dandim 041l/KBL Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Negeri

Kang Ali panggilan akrabnya menambahkan tidak ada pihak manapun yang mempersoalkan perhitungan suara sehingga dapat di asumsikan berlangsung jujur dan adil.

“Kesimpulannya PILKADA ini sudah dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL. Persoalan pelanggaran TSM, Bawaslu kota tidak pernah punya laporan atau bahkan temuan soal TSM, Lampung Bangkit Peduli menilai terdapat kecacatan dalam proses pengambilan keputusan yang tidak berimbang dan akurat, mengingat hanya dengan menghadirkan saksi dari sedikit Kecamatan dan Kelurahan sudah memutuskan terjadi TSM”, Jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Salurkan Bantuan Tunai PKH

Justru dengan keluarnya keputusan tersebut berarti sudah menelanjangi kinerja Bawaslu Lampung, yang dalam hal ini memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan jalannya demokrasi di Provinsi Lampung Khususnya kota Bandar Lampung.

“Untuk itu Lampung Bangkit Peduli siap bergerak mengawal kedaulatan rakyat kota Bandar Lampung, jelas kami akan mendesak MA agar tetap meneruskan tahapan dengan memperhatikan suara mayoritas masyarakat kota Bandar Lampung”. pungkasnya. (Ang)

 274 kali dilihat