Legislator-Advokat Deklarasikan Lembaga Advokasi Guru Lampung: “Hormati Guru, Guru Kita Semua!”

Legislator-Advokat Deklarasikan Lembaga Advokasi Guru Lampung: "Hormati Guru, Guru Kita Semua!"
HORMATI GURU KITA! -- Deklarasi Lembaga Advokasi Guru (LAG) Lampung, ditandai dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi para pendidik, di SMKN 1 Negeri Besar, Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Sabtu (7/8/2021). | Inshot/Muzzamil/Deni Ribowo
PROFIL & SOSOK

WAY KANAN (LV)
Legislator-Advokat Deklarasikan Lembaga Advokasi Guru Lampung: “Hormati Guru, Guru Kita Semua!” Sejumlah praktisi, dimotori oleh anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Demokrat dapil Lampung Utara-Way Kanan, Deni Ribowo, dan belasan praktisi hukum kebetulan rerata berasal dari Bumi Ramik Ragom Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendeklarasikan Lembaga Advokasi Guru (LAG) Lampung, nama terpilih, ditandai pula dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi para pendidik, di SMKN 1 Negeri Besar, Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Sabtu (7/8/2021).

“Bismillahirrahmanirrahiim. Hari ini Sabtu 7 Agustus 2021, di Kampung Tegal Mukti, Negeri Besar, kami bersama kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK, MI, MTs, advokat LAG, dan Kepala Dinas Pendidikan Way Kanan, mendeklarasikan Lembaga Advokasi Guru,” warta anggota Komisi V DPRD Lampung ini.

Legislator-Advokat Deklarasikan Lembaga Advokasi Guru Lampung: “Hormati Guru, Guru Kita Semua!” Dalam satu kesempatan, Deni menerangkan, kelahiran lembaga ini berangkat dari latar keprihatinannya baik selaku pribadi maupun warga negara, politisi, wakil rakyat/legislator dapil terhadap laporan lisan/tertulis/virtual terkait masih adanya praktik teror/intimidasi, bahkan dugaan kriminalisasi yang dia jaring lewat kanal pengaduan jejaring tim asistensi maupun media sosialnya, tiga bulan terakhir.

Prakarsanya menginstitusikan perbantuan advokasi diejawantah dengan dirikan LAG Lampung, didukung sumber daya sejumlah advokat milenial-progresif.

Ulah pandemi, deklarasi sederhana sekali. Berbekal helai spanduk, memimpin deklarasi melalui pengeras suara, aktivis 1998 basis kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) ini bernostalgi demonstrasi masa reformasi. “Hormati Guru, Guru Kita Semua!” seru Deni tiga kali, diikuti puluhan hadirin deklarasi.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Hadiri Rakornas Investasi 2020 di Jakarta

Hadir deklarasi Kadis Pendidikan Way Kanan Usman Karim, Camat Negeri Besar Sahdani, Kapolsek Negeri Besar Ipda Ketut Suwardi, Ketua PGRI Negeri Besar, Kepala Kampung Tegal Mukti Ahmad Ilyas, sejumlah kepala sekolah dan guru SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/MTs, SMA/SMK/MA se-Negeri Besar. Pun, advokat Anton Heri dan Resmen Kadafi.

“Kami ingin berikan pendidikan hukum bagi guru, persoalan mana yang melanggar, mana yang tidak dalam administrasi tata kelola keuangan sekolah. Kami beri pendampingan hukum pada guru yang tersandung hukum, dengan memperhatikan asas kemanusiaan dan keadilan. Misal bila ada guru melakukan pelecehan atau cabul (maaf) terhadap anak, tidak akan kami dampingi. Segala aturan pendampingan ada di AD/ART LAG,” ujar dia.

Lanjutnya, “Kami akan berikan kuasa hukum tertulis, gratis dari guru yang menguasakan ke advokat kami. Kami akan berkonsultasi, koordinasi kepada para pihak seperti Polda Lampung, Kejati Lampung, organisasi pers, lembaga lain yang turut mendukung program ini demi tercipta dunia pendidikan Lampung yang lebih baik lagi,” beber Deni.

Dia menginjeksi, dalam pendampingan nanti, pihaknya menggratiskan guru dari segala beban biaya. “Untukmu para guru. Kami juga mengajak advokat Lampung ayo bergabung. Jadikan bagian pengabdian kita pada guru,” lugas pekacamata, ayah tiga anak, kelahiran Kampung Sunsang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, 8 Desember 1978 itu.

Baca Juga:  Pesulap Demic Amethys Makin Digemari Fans

Dasar aktivis, gebrakan Deni ini menggenapi eksekusi keberpihakan selaku wakil rakyat. Pengingat, dia pernah viral saat blak-blakan mengaku menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD ke bank mula menjabat, dia buktikan pinjaman diperoleh dipakai untuk membeli ambulans gratis bagi warga yang butuh layanan darurat, dan menyewa rumah singgah di Bandarlampung bagi warga dapil tanpa kecuali yang ada keperluan mendesak.

Sementara, juru bicara lembaga advokasi ini, advokat Gindha Ansori Wayka, mengimbukan
kedepannya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada guru sekolah multijenjang se-Lampung. Agenda di Negeri Besar, agenda perdana.

“Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung akan senantiasa melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum dan konsultasi hukum serta memberikan bantuan hukum secara gratis untuk guru yang bermasalah dengan hukum,” tutur advokat juga dosen hukum ini.

Adapun, kriteria yang wajib dipenuhi guru yang akan diadvokasi gratis, terang Gindha, yakni guru yang diintimidasi oknum tertentu. “Termasuk yang dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum terkait hal apapun. Advokasi guru yang diintimidasi, yang dikriminalisasi, advokasi hukumnya gratis,” lugas Gindha.

Baca Juga:  Bandarlampung & Lampung Barat Ikuti Festival Payung Indonesia, 2-4 September

Eks aktivis KNPI Bandarlampung ini bilang, untuk guru yang secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan pidana sementara itu dilarang oleh hukum, pihaknya juga siap mengadvokasi. “Tetapi ya polanya secara profesional berdasarkan kesepakatan para pihak (berbayar, red),” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya 19 advokat tergabung LAG Lampung, per abjad: Ahmad Handoko, Ali Akbar, Ali Rahman, Angga Satria (Law Firm Hartawan & Partner), Anggun Dina Febri (BKBH UBL), Anthon Ferdiansyah, Anton Heri/Kadiv Advokasi LBH 98 dan Bahari Sanjaya/LBH Sakai Sambayan.

Juga, Gindha Ansori dan Dicha Nery Utami (Kantor Hukum Gindha Ansori-Thamaroni Usman & Rekan), Hendri Adriansyah, Hodi Feriyansyah (Kantor Hukum Fery Soneri & Rekan), Ismi Ramadhoni, Ivan Bahrul (Badan Advokasi Indonesia Bekasi), Lintang Saka Ganta dari Elza Syarief Law Office Jakarta, Manora Asena (LBH Sayan), Rahmat Hidayat, Resmen Kadafi, dan Ropa Roli. [red/rls/Muzzamil]

Lampungvisual : Versi Mobile

 619 kali dilihat

Tagged