Legmas Pelhut, Desak DPRD Muba Ukur Ulang Lahan PT. IM

( Ketua Legmas Pelhut Muba Suharto. Foto: Dok-Billy)
SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS-PELHUT) Musi Banyuasin (Muba) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, untuk turun kelapangan guna pengukuran lahan perkebunan PT Ita Mogureben seluas 2.836 hektar yang diduga belum diganti rugi. Sementara lahan sudah ditanami sawit sejak tahun 2005 sekarang sudah menghasilkan, yang terletak di Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.

Sengketa antara PT Ita Mogureben dengan masyarakat Desa Pulai Gading bermula dari tahun 2005 saat masyarakat menyerahkan lahan dengan perjanjian pembagian hasil 50-50 sesuai pernyataan direktur utama PT Ita Mogureben diatas materai dan sudah diakui di depan rapat dengar pendapat di ruang komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin..

Baca Juga:  Beni Resmikan Gedung dan Masjid di Hari Jadi Yayasan Mifhatul Falah ke-6

Belasan tahun masyarakat menunggu janji perusahaan yang hanya tinggal janji, sejengkal kebun plasma pun mereka tak mendapatkan sehingga persoalan ini kian meruncing dan berbuntut masyarakat menginginkan kembali lahannya.

Masyarakat Desa Pulai Gading yang dikuasakan kepada tim Legmas Pelhut Muba mencoba melakukan penyelesaian sengketa lahan tersebut, yang semula berlarut-larut.

Ketua Legmas Pelhut Muba Suharto mengatakan,” Saya kira pihak DPRD Komisi II sudah melakukan fungsinya untuk mengusut tuntas persoalan PT Ita mogureben dengan masyarakat pulai gading yang memiliki lahan. Saat ini lahan sudah dikuasai oleh perusahaan dan sudah menghasilkan, sementara lahan belum ada kejelasan sampai saat ini,” ungkapnya. Sabtu (30/05/2020)

Baca Juga:  Beni Turunkan Puluhan Tim Relawan PMI Muba

Suharto juga menerangkan,” Kita ingin tahu perusahaan mendapatkan lahan itu dari mana, jika memang itu hak masyarakat harus dikembalikan,” Ujarnya.

Lebih lanjut suharto menambahkan,” kita percayakan sepenuhnya kepada pihak DPRD Muba Komisi II. Sesuai dengan hasil rapat terakhir di DPRD yang menghasilkan keputusan diantaranya meminta Bupati Muba menghentikan sementera operasional PT Ita Mogureben, pembentukan pansus penyelesaian konflik masyarakat Pulai Gading, mengadakan monitoring dan pengukuran ulang terhadap lahan yang dikuasai PT Ita Mogureben. Jika terdapat lahan yang dimasalahkan oleh masyarakat, agar pihak PT Ita mengembalikan lahan kepada yang berhak. Dan jika tidak terdapat lahan masyarakat pihak masyarakat tidak boleh menggugat perihal tersebut”. Terangnya.
Penulis: (Billy)

 1,668 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.