LEGMAS-PELHUT Segera Mungkin Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

NASIONAL

Musi Banyuasin: lampungvisual.com-
Masyarakat Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, bersama tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 2 Lalan Mendis sedang melakukan survey guna pemetaan yang dicanangkan untuk Kelompok Tani Hutan Desa Kepayang, ternyata lahan tersebut sudah dikelola oleh PT. Sumber Hijau Permai (PT SHP)

Salah seorang anggota BPD dan KTH Desa Kepayang Febriansyah didampingi Andik mengungkapkan bahwa setelah tim turun ke lokasi lahan, ternyata lahan sudah dikuasai oleh PT. SHP dan status lahan tersebut bukan masuk kawasan Hutan Produksi (HP) melainkan masuk kedalam Kawasan Hak Pengguna Lain (HPL). Untuk mempertanyakan status lahan tersebut warga kemudian melakukan pertemuan dengan pihak PT. SHP.

Dalam pertemuan tersebut Pihak perusahaan mengatakan bahwa lahan seluas 1050 Ha, mereka dapatkan dengan cara membeli dari Kelompok Tani Musi Maju Jaya (MMJ) melalui Pemerintahan Desa Kepayang.

Baca Juga:  Warganya Meninggal Dunia,Satgas TMMD 107 Kodim 0823 Situbondo Takziah Ke Rumah Duka

“Sudah ada dua kali pertemuan, walau didesak pihak SHP tidak mau menunjukan siapa penjual dan dasar kelompok tani yang dimaksud” jelas Febriansyah, kepada wartawan. Minggu (08/09/2019).

Sementara, Kepala Desa Kepayang, Sormin dihubungi melalui henponnya mengatakan, bahwa sepengetahuannya selaku Kades Kepayang tidak pernah mengetahui bagaimana pihak SHP dapat menguasai lahan tersebut.

“Sepengetahuan saya, lahan itu masuk ke dalam wilayah Desa Kepayang yang akan dicanangkan untuk Kelompok Tani Hutan (KTH) masyarakat Desa Kepayang, terkait soal jual beli yang sekarang katanya sudah dikuasai PT. SHP itu saya tidak tahu sama sekali,”ujarnya

Baca Juga:  Pemandangan Di Sepanjang Jalan Menuju Lokasi TMMD Ke-107

Lebih lanjut, Sormin menjelaskan beroperasinya pihak SHP di Desa Kepayang tanpa sepengetahuan dirinya dan Kelompok Tani MMJ juga tidak pernah tahu apakah melibatkan masyarakat Desa Kepayang atau tidak.

“Sementara, persoalan ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS-PELHUT) Muba untuk dapat segera mungkin ditindak lanjuti.

Terpisah, Ketua Legmas- Pelhut Musi Banyuasin Suharto ketika dihubungi membenarkan adanya laporan masyarakat Desa Kepayang.

“Benar, berkas laporan masyarakat sudah kita terima, sudah dipelajari dan sudah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat klarifikasi ke beberapa instansi terkait termasuk Pemkab Muba dan Satgas P2KA agar dapat menyikapi persoalan itu” Ujarnya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa ini merupakan persoalan rakyat yang serius dan harus segera ditindaklanjuti secara serius juga.

Baca Juga:  Impian Masyarakat Punya Jalan Bagus Terjadi di TMMD 107

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar perusahaan dapat ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera bagi perusahaan yang nakal” Ungkapnya dan jika perlu cabut izinnya.
Sementara pihak PT. SHP hingga berita ini diterbitkan Belum dapat dihubungi. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.