Lembaga Adovaksi Guru Lampung Mulai Bergerak

Lembaga Adovaksi Guru Lampung Mulai Bergerak
WAY KANAN

Waykanan, lampungvisual.com –
Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung mulai melakukan kegiatan perdana sebagai upaya advokasi para guru. Kegiatan berupa Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada sejumlah Guru dan Kepala Sekolah di Lampung dengan sasaran Kabupaten Waykanan sebagai langkah awal.

“Sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi Guru di Provinsi Lampung ini dimulai dari Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan”, Ujar Juru Bicara Lembaga Advokasi Guru Lampung , Gindha Ansori Wayka, di Way Kanan, Sabtu, 7/8/2021.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim, S.Pd, M.Pd, Camat Negeri Besar, Kapolsek Negeri Besar, Ketua PGRI Negeri Besar, Kepala Kampung Tegal Mukti Negeri Besar dan seluruh Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA).

Baca Juga:  Bandara Perintis Gatot Subroto Way Tuba Layani Penerbangan sekali seminggu

“Sebanyak 23 Kepala Sekolah hadir dalam kegiatan berasal dari Kepala Sekolah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA se-kecamatan Negeri Besar Way Kanan” Ujar Advokat Kelahiran Way Kanan ini.

Gindha Ansyori Wayka menambahkan, dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, yang juga salah seorang inisiator berdirinya Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung Deni Ribowo, SE dan Resmen Kadafi,SH. MH dari Kantor Hukum Resmen Kadafi & Rekan yang berasal dari Pakuan Ratu, Anton Heri, SH dari YLBH 98.

“Hadir juga inisiator berdirinya Lembaga Advokasi Guru dan Tim Kantor Hukum Lembaga Advokasi Guru Lampung”, Lanjut Dosen Perguruan Tinggi Swasta Lampung tersebut.

Baca Juga:  Sigap dan Peduli Tanggulangi Bencana, Polda Lampung Dirikan Dapur Umum Untuk Warga di Banjit Way Kanan

Gindha menuturkan akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum kepada Guru di sekolah berbagai tingkatan se-Provinsi Lampung.

“Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung akan senantiasa melakukan Sosialisasi, Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum serta memberikan Bantuan Hukum secara Gratis untuk Guru yang bermasalah dengan hukum” tegas Praktisi Hukum ini.

Gindha menyatakan ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi agar para guru mendapatkan advokasi gratis yakni Guru yang di intimidasi oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Oknum Media, termasuk Guru yang di kriminalisasi oleh oknum Penegak Hukum terkait hal apapun.

Baca Juga:  Pemkab Waykanan Bentuk Tiga Tim Safari Ramadhan

“Advokasi untuk Guru yang di intimidasi, Guru yang di kriminalisasi, advokasi hukumnya (pendampingan hukumnya) “Gratis”, sementara untuk Guru yang secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan pidana, sementara itu dilarang oleh hukum, maka kita siap advokasi, tapi pola advokasinya secara profesional berdasarkan kesepakatan para Pihak”, pungkasnya. (Adv)

 424 kali dilihat

Tagged