“Lindungi Anak, Generasi Masa Depan Kita”.
Negara hadir dan bertanggung jawab dengan turut menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang saat ini mendekam di balik tembok LPKA.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sector dalam pelaksanaan SPPA memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil,” jelas Andap.
Selain itu, upaya menjaga asa ABH juga hadir dalam pemberian remisi anak. Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kemenkumham dalam mendukung proses reintegrasi anak untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Tahun ini Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.020 anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dan sisanya mendapat RAN II atau langsung bebas.
Selamat Hari Anak Nasional, 23 Juli 2021 “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”
646 kali dilihat