M. Saragih imbau kepada OPD Ajukan Pencairan TPP

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura) M. Saragih mengimbau kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengajukan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

TPP merupakan penghasilan
yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan,untuk periode bulan Januari dan Februari.

Baca Juga:  Kecamatan Abung Timur gelar Upacara peringati hari Pahlawan

Saragih juga menghimbau kepada semua OPD agar selalu mempersiapkan sumber daya pegawai nya (SDM) pegawai internalnya yang cukup. Sebab, banyak perubahan dan regulasi yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan sehingga membutuhkan SDM pegawau yang mumpuni.

“Jangan sampai kelalaian dinas mengenai minimnya kemampuan tata kelola keuangan internal yang paham regulasi pengelolan keuangan yang disalahkan BPKAD,” Terangnya.

Saragih menambahkan adanya fenomena aneh belakangan ini, dimana setiap adanya keterlambatan pembayaran selalu keuangan yang di Bentur-benturkan ke kami. Seperti misalnya, ada dinas yang belum bayar gaji pegawainya beberapa waktu lalu yang di salahkan oleh pegawai serta publik adalah BPKAD, justru keterlambatan itu disebabkan oleh dinas itu sendiri. sepanjang proses pengajuan memenuhi syarat, pihaknya tidak pernah menghambat.

Baca Juga:  Pencuri Kambing Berhasil Diamankan Petugas

“Tapi gmn kami mau memberikan atau mengeluarkan hak mereka kalau belum mengajukan, ” tuturnya.

(Andrian Folta)

 115 kali dilihat