Mahasiswa/i di Lampura gelar Aksi damai Tolak UU Cipta Kerja

HOMELAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak, menggelar aksi damai menolak disahkannya Omnibuslaw Undang-Undang Ciptakerja, Senin (12/10/2020).

Berdasarkan Pantauan Ribuan mahasiswa yang dimotori Organisasi Pemuda Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), berkumpul di halaman Pemda Lampura dilanjutkan dengan longmarch di kepayan mas dan DPRD Lampura.

Dedy Ariyanto ketua PC. IMM Lampura menyampaikan bahwa aksi damai yang di lakukan guna menyampaikan aspirasi masyarakat khusus para buruh, petani, dan lainnya, Sebab, dengan disahkannya Undang Undang Cipta Kerja sangat melanggar hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  Puluhan Warga Bumi Restu Demo Kepala Desa

” UU Cipta kerja menguntungkan pihak investor dan sangat merugikan para pekerja atau buruh, merugikan petani, masyarakat adat serta dampak buruk bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia, ” Jelasnya.

Sementara Ketua HMI Lampura ade Andre Irawan meminta kepada presiden agar menerbitkan Perpu untuk mencabut UU cipta kerja yang sudah disahkan. Sebab, UU Cipta kerja tidak berpihak kepada buruh, petani, dan tokoh tokoh masyarakat melainkan yang diuntungkan investor.

Baca Juga:  Jajaran Polres Lampung Utara kembali menggelar vaksinasi serentak

Dia berharap kepada 45 anggota DPRD Lampura, untuk membubuhkan tanda tangan mendorong presiden menerbitkan Perppu.

Senada di katakan Ketua PMII Lampura Afat Satria dengan adanya aksi damai penolakan UU Cipta Kerja ke DPRD Lampura bisa dapat direspon para wakil rakyat.

” Kami berharap kepada Anggota DPRD Lampura dapat mendorong presiden menerbitkan Perppu, ” Tuturnya.

Terpisah Ketua DPRD Lampura, Romly secara tegas menolak RUU cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut atau mengeluarkan Perppu.

Menurut dia, RUU cipta Kerja sedikit banyak tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil seperti buruh dan petani dan lainnya. ” Kalau RUU ini baik dan benar mungkin tidak ada penolakan penolakan yang meluas secara nasional, ” Jelasnya.

Baca Juga:  Ombudsman Ingatkan Disdik dan Kepsek tentang Pungutan Berlabel Sumbangan Pendidikan

(Andrian Folta)

 718 kali dilihat

Tagged